Pria Tertipu Saat Pesan PSK Melalui Aplikasi, yang Datang Tania Alias Asep

Tawaran itu diberikan oleh seorang pelaku bernama Asep alias Tania (24) warga Bandar Lampung yang kos di Surabaya.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Shanghaiist
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus ini terjadi di Surabaya, di salah satu hotel di kawasan Genteng.

Tiga waria yang melakukan pengeroyokan ditangkap polisi, Selasa (23/3/2021).

Saat ED tengah iseng membuka aplikasi MiChat dan tengah memilih-milih jasa layanan seks yang pas untuknya.

Tawaran itu diberikan oleh seorang pelaku bernama Asep alias Tania (24) warga Bandar Lampung yang kos di Surabaya.

Baca juga: Obat Kuat Paling Manjur di Dunia Ternyata Benda Sederhana Ini, Begini Jawaban Dokter Boyke

Baca juga: Arema FC jadi Juru Kunci di Piala Menpora 2021 Begini Keresahan dan Harapan Aremania

Baca juga: Siapa Kuncoro ? Pelatih Kepala Arema FC yang Berjasa Melahirkan Pemain Hebat Singo Edan

Booking PSK di MiChat Atas Nama Tania, yang Datang ke Hotel Ternyata Asep
(Istimewa/Polres Genteng)Dua dari tiga waria yang menjadi tersangka pengeroyokkan di Surabaya, Senin (29/3/2021).

Asep alias Tania mengaku sebagai perempuan.

Ia menawarkan jasa seks sekali main dengan harga 1,5 juta rupiah yang sudah termasuk hotel.

"Tersangka menginap di sebuah hotel di kawasan Genteng," ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno, Senin (29/3/2021).

Korban kemudian datang ke hotel itu dan menemui tersangka.

Dalam kamar, tersangka sengaja membuat remang-remang lampu agar tak mudah diketahui jika dirinya ternyata waria.

Korban yang curiga akhirnya mendesak tersangka dan sontak kaget setelah tahu jika calon pelayan seksnya itu adalah seorang pria yang menyerupai wanita.

"Korban kemudian komplain dan tidak mau meneruskan transaksi itu. Namun tersangka malah marah," terangnya.

Alhasil, tersangka Asep alias Tania kemudian mengancam korban dan meminta uang bayaran yang sudah disepakati.

Karena tak mau memberikan uang, tersangka lalu menelpon dua teman waria lainnya yang kebetulan juga berada di lokasi hotel tersebut.

Mereka adalah Doni alias Natasya (23) warga Bandar Lampung dan M Alfandi alias Maudy (27) warga Bone Sulawesi.

Kemudian, ketiga tersangka itu kompak mengeroyok korban dan merampas barang berharga miliknya yakni, uang sebesar 1,5 juta rupiah dan sebuah handpone.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved