Emak-emak Nekat Curi Sepeda Motor Padahal Awalnya Berniat Urus Perceraian
Niat urus perceraian seorang emak-emak malah curi motor yang terparkir di halaman sebuah kafe di Kecamatan Paciran.
TRIBUNJAMBI.COM- Niat urus perceraian seorang emak-emak malah curi motor yang terparkir di halaman sebuah kafe di Kecamatan Paciran, Lamongan.
Wanita berinisial SB (47), warga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik tergoda ketika melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel.
Dirinya nekat menggondol motor tersebut dan berakhir di jeruji besi.
SB yang sehari-hari berdagang pakaian ini diringkus polisi usai mencuri sebuah motor di halaman sebuah kafe di Kecamatan Paciran.
"Awalnya saya mau mengurus surat cerai dengan suami di sebelah cafe itu," aku SB saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (31/3/2021).
Dirinya kemudian berangkat ke Lamongan menggunakan motor dan langsung berhenti tak jauh dari sebuah cafe di kawasan Kecamatan Paciran untuk mengurus surat cerai dengan suaminya.
Saat itulah SB tergoda sebuah sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel sehingga timbul niat jahatnya.
"Saya nekat karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
SB menaruh sepeda motor miliknya di tempat parkiran yang ada di cafe tersebut.
Sementara, sepeda motor hasil curiannya langsung ia bawa dibawa pulang ke rumah orang tuanya.
Dirnya kemudian kembali lagi ke tempat parkiran naik angkot untuk mengambil sepeda motornya.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri mengungkapkan, pelaku mencuri motor Honda Vario dengan nomor polisi S 5836 FH milik warga berinisial BP yang bekerja di cafe itu.
Saat kejadian, BP ternyata lupa mencabut kunci dari motornya dan langsung masuk ke dalam kafe.
"Ketika teringat, korban coba melihat keluar dan mendapati motornya sudah tidak ada di tempat," ujar Miko.
Miko menjelaskan, atas perbuatannya, emak-emak itu dijerat pihak kepolisian Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kami juga akan mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Baca Berita Lainnya di sini
SUMBER ARTIKEL :SURYA.CO.ID