30 Tahanan Hakim Dipindah ke Lapas Klas IIA Jambi
Puluhan tahanan ini sebelumnya dititipkan di sejumlan lembaga di Kota Jambi, yakni 21 orang tahanan dari Polresta Jambi, 5 orang dari Polsek Jambi Sel
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejari Jambi memindahkan sebanyak 30 orang tahanan hakim (A3), dari sejumlah rumah tahanan di Kota Jambi ke Lapas Klas IIA Jambi, Sabtu (27/3/2021) kemarin.
Kajari Jambi, Fajar Rudi Manurung, mengatakan pemindahan tahanan dilakukan khusus untuk 30 tahanan hakim (A3). Yakni para tahanan yang sedang dalam proses persidangan atau pembuktian di persidangan.
Puluhan tahanan ini sebelumnya dititipkan di sejumlan lembaga di Kota Jambi, yakni 21 orang tahanan dari Polresta Jambi, 5 orang dari Polsek Jambi Selatan, Mapolda Jambi 3 orang dan satu tahanan dari BNNK.
Baca juga: Pencuri Tertidur Didalam Rumah Korbannya, Sempat Nyalakan AC dan Pakai Selimut
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Aries Sedang Ingin Bermalas-malasan
Baca juga: Ormas, Tokoh Agam dan Tokoh Masyarakat Jambi Kecam Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Sebelum dilaksanakan pemindahan tahanan, terlebih dahulu para tahanan dilakukan rapid test, satu hari sebelumnya oleh petugas kesehatan Poliklinik Polresta Jambi sebagai upaya penanganan dan pencegahan Covid-19.
“Sama seperti sebelumnya, tahanan harus menjalani rangkaian prosedur sebelum masuk ke dalam Rutan. Prosedur itu meliputi pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan dokumen administrasi dan sterilisasi," kata Fajar Rudi Manurung.
"Setelah itu para tahanan akan menjalani isolasi selama 14 hari di Ruang isolasi Rutan Klas II A Jambi,” pungkas Kajari Jambi.
Sebelumnya Lapas Klas IIA Jambi sempat menolak titipan tahanan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Akibatnya tahanan di sejumlah kantor kepolisian menumpuk.
Namun saat ini, Lapas Klas IIA Jambi mulai kembali menerjma titipan tahanan dengan prosedur Covid yang ketak.
Kasi Intel Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan yang memimpin kegiatan pemindahan tahanan mengatakan pelaksanaan pemindahan tahanan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kejari Jambi dengan Polresta Jambi, BNN dan Lapas Klas II A Jambi.
"Tujuannya untuk mempermudah koordinasi dalam proses pelaksanaan persidangan secara online” kata Rusydi.