Pengakuan Menarik Perhatian, Juliari Batubara Ternyata Sering Sewa Pesawat untuk Kunjungan Kerja
Juliari mengklaim tidak mengetahui anggaran yang dipergunakan untuk menyewa pesawat tersebut. Juliari mengklaim persoalan anggaran diurus Biro Umum K
TRIBUNJAMBI.COM - Pengakuan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara kembali menarik perhatian publik.
Juliari mengaku beberapa kali menyewa pesawat khusus untuk kunjungan kerja.
Pengakuan tersebut disampaikan Juliari Batubara saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa konsultan hukum Harry Sidabuke dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).
"Pernah beberapa kali (sewa pesawat). Mungkin sekitar tiga empat kali. Yang saya ingat pernah ke Luwu Utara lihat banjir kalau nggak salah. Ke Natuna, kemudian ke Bali pernah sekali, ke Semarang pernah, ke Tanah Bumbu dan Malang," ucap Juliari.
Juliari mengklaim tidak mengetahui anggaran yang dipergunakan untuk menyewa pesawat tersebut.
Juliari mengklaim persoalan anggaran diurus Biro Umum Kemensos.
"Kalau pesawat sewa charter pak. Ya kalau anggaran mengurus keperluan itu kan di Biro Umum keperluan menteri karena kan Biro Umum membawahi tata usaha menteri, protokol," kata dia.
Saat disinggung mengenai anggaran khusus menyewa pesawat di Biro Umum, Juliari mengklaim tak mengetahuinya.
Juliari yang juga tersangka penerima suap bansos mengaku hanya memerintahkan sekretaris pribadinya untuk berkoordinasi dengan Biro Umum jika membutuhkan pesawat.
"Anggaran pastinya saya nggak paham, tapi terkait perjalanan dinas biasanya di handle Biro Umum. Ya otomatis karena saya tahu Biro Umum ya misal sewa pesawat saya bilang ke Sespri saya agar koordinasi ke biro umum. Kabiro umum masih rangkap pak Adi Wahyono. Saya tahunya kan anggaran yang ada. Saya nggak mungkin tahu detailnya dari mana anggarannya," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso mengatakan uang fee dari rekanan pengadaan bansos, antara lain dipergunakan untuk sewa pesawat yang digunakan dalam kunjungan kerja Juliari Batubara.
Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.
Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Van Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyatakan, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada mantan Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.