Zumi Zola Ajukan PK, Ingin Segera Bebas untuk Urus Ibu dan Anak
Diakui Zumi Zola pengajuan itu sebagai bentuk ikhtiar dan upayanya untuk mendapat keringanan hukuman. "Semata-mata niatnya itu untuk bisa cepat pulan
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Gubernur Jambi yang kini menjadi narapidana kasus gratifikasi, Zumi Zola mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Diakui Zumi Zola pengajuan itu sebagai bentuk ikhtiar dan upayanya untuk mendapat keringanan hukuman.
"Semata-mata niatnya itu untuk bisa cepat pulang merawat ibu saya. Karena orangtua saya tinggal satu, ayah saya sudah meninggal. Ibu saya sudah sepuh, berumur juga, dan saya ingin sekali merawat beliau," ujar Zumi Zola, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Senin (22/3/2021).
Baca juga: TOP 4 Indonesian Idol Special Season Malam Ini Kedatangan Weird Genius & MAX, Cek Link Streamingnya
Baca juga: UMKM Vrisca Yuka Dalam Sebulan Bisa Produksi 45 Piring Telur Asin Siap konsumsi
Zumi menuturkan pula ingin bisa menjalankan tugasnya sebagai ayah secara langsung.
"Juga tentu membesarkan, membimbing, mendidik anak-anak saya yang masih kecil," kata Zumi.
Dua anak Zumi Zola saat ini tinggal bersama mantan istrinya, Sherrin Tharia.
Diakui Sherrin, Zumi Zola masih menafkahi anak-anaknya setiap bulan senilai Rp 20 juta.
Seperti diketahui pada 2018 Zumi Zola terjerat kasus gratifikasi kala menjabat sebagai Gubernur Jambi untuk periode 2016-2021.
Ia divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Link Baca Berita Tentang Zumi Zola
Sumber: Kompas
https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/22/124359266/zumi-zola-ajukan-pk-berharap-segera-bebas-demi-urus-ibu-dan-anak