Cerita Seorang Gadis, Usia 9 Tahun Jadi Korban Rudakpaksa, Saat Menikah Jadi Korban Kakak Ipar
ES menceritakan mengenai bagaimana awal dia diperkosa, saat itu dia baru selesai mandi dan memakai handuk masuk kamar.
TRIBUNJAMBI.COM - ES (21) yang tinggal di Banyuasin, Sumatera Selatan, Ia mengaku diperkosa oleh kakak ipar berinisial AI pada Januari 2021 lalu.
Dia mengaku telah tujuh kali melayani nafsu bejat sang kakak ipar.
Wanita ini hanya bisa pasrah karena berada di bawah ancaman.
Bahkan sang suami malah tak percaya dengan apa yang disampaikan korban.
ES menceritakan mengenai bagaimana awal dia diperkosa, saat itu dia baru selesai mandi dan memakai handuk masuk kamar.
Baca juga: Ratusan Personil Kodim Kerinci Divaksin Pesannya pada Hampir 500 Anggota
Baca juga: Sejarah Bandung Lautan Api, Tentara Republik Indonesia Membumihanguskan Bandung
Baca juga: Parasnya Disorot saat Laga Dewa Kipas Vs GM Irene, Chelsie Monica Ternyata Bukan Sosok Sembarangan
Kala itu suaminya tak ada dirumah.
Saat itulah pelaku masuk kamar dan mengancam akan membunuhnya.
Dibawah ancaman dan disergap kakak pilar, ES pun kemudian diperkosa.
"Saat itu, saya selesai mandi dan masuk kamar hanya dengan menggunakan handuk," tutur ES yang pertama kali diperkosa Kakak ipar sempat diancam.
Sejak kejadian memilukan itu, ES memang ketakutan dan menangis.
Sedihnya sang suami yang harusnya menjadi tempat mengadu tak memercayainya.
"Saya takut mau mengadu ke siapa. Suami saya tidak percaya bahkan menyalahi saya," ujarnya.
ES mengaku diancam dibunuh oleh pelaku bila tak mau menuruti nafsunya.
"Kalau saya tidak melayani saya akan dibunuh dan diceraikan oleh suami, itu ancaman pelaku," tandasnya.
Ia mengungkap kondisi pernikahannya dengan sang suami memang tidak harmonis.
Dia juga bercerita pernah jadi korban pemerkosaan saat masih usia belia.
"Saya ketika itu berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang Desa Langkan lain RT," cerita ES.
Kemudian dirinya dinikahi oleh suaminya dengan syarat umur dirinya harus di tua kan.
"Sebenarnya saya lahir Tahun 2003 dan dibuat di KTP lahir Tahun 1999," jelas ES yang saat itu dirinya dinikahkan di salah satu Ponpes di Banyuasin.
Setelah pernikahan, ES dikaruniai anak laki-laki kini berusia 3 tahun.
Tetapi kini berpisah dengan suaminya karena perbuatan kakak iparnya.
"Saya pisah dari suami karena saya diperkosa oleh kakak ipar," ujar korban, dikutip TribunJatim.com dari Sripoku.
Lapor Polisi Tapi Ditolak
ES telah melaporkan kejadian ini ke polisi.
Namun laporannya ditolak oleh pihak kepolisian yang menilai bahwa perbuatan itu dilakukan suka sama suka.
Dedi Junaidi SH, kuasa hukum ES mendatangi Polres Banyuasin.
Dedi tidak sendirian menyambangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banyuasin, dirinya didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Herlis Noorida.
Kedatangan mereka ke Unit PPA Polres Banyuasin, untuk mempertanyakan laporan kasus pemerkosaan yang menimpa ES.
"Disini kami melaporkan kasus pemerkosaan terhadap korban ES, namun pelaporan pengaduan yang kami sampaikan ke pihak Polres hasilnya tidak memuaskan, karena laporan kami tidak diterima, dengan alasan karena hasil penyelidikan Polres Banyuasin, pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka," kata Dedi yang menirukan penjelasan Kanit PPA Polres Banyuasin.
"Kejadian pemerkosaan itu memang dibawa ancaman pelaku, jika tidak menuruti nafsunya korban akan dibunuh," kata Dedi yang menirukan pengakuan korban.
Sementara itu, dari Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Herlis Noorida sangat kecewa dengan tidak diterimanya laporan tersebut.
Apalagi disebut suka sama suka. Padahal jelas korbannya melaporkan kejadian yang menimpa diri korban ke polisi yang didampingi kuasa hukum.
"Kami sangat kecewa, karena korban ES ini masih dibawah umur, dan semestinya ini harus dibela. Saya sebagai lembaga perlindungan perempuan dan anak merasa prihatin karena perempuan punya hak dan korban juga masih dikatagorikan anak-anak," tutur Herlis.
Sumber : TRIBUNJAKARTA