Hotman Paris Sampai Surati Presiden Jokowi dan Mahfud MD Terkait Hal Ini, Soal Rakyat Kecil

Selain untuk Jokowi, surat itu juga ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
HO
Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea, menyoroti revisi Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sampai-sampai, ia mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat tersebut tertanggal 19 Maret 2021.

Selain untuk Jokowi, surat itu juga ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Ketua DPR, serta Ketua Komisi III DPR RI.

Dalam surat itu, Hotman Paris meminta agar pasal 27 ayat (3) Undang Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 serta Nomor 19 Tahun 2016 dihapus.

Menurut Hotman, Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang pencemaran nama baik terlalu banyak memakan korban terutama rakyat kecil.

"Alasan lain adalah di negara maju suatu tindakan pencemaran nama baik bukanlah merupakan tindak pidana anak tetapi murni perdata, contoh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang seperti di Inggris di dalam Undang: Defamation Act 2013," tulis Hotman. 

Hotman Paris pun mengunggah surat yang ia kirim kepada Jokowi di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial.

Warganet pun memberikan beragam komentar pada unggahan Hotman Paris tersebut, sebagian besar memberikan dukungan. 

Baca juga: Pesawat Karya Anak Bangsa Dibeli Angkatan Udara Republik Senegal, Lihat Kecanggihannya

Hotman Tanya Mahfud MD soal Sidang Rizieq Shihab

Menko Polhukam Mahfud MD ngobrol dan ngopi bareng bersama pengacara Hotman Paris di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). 

Dalam kesempatan itu, Hotman Paris mengaku sempat membicarakan mengenai sikap Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Hotman lantas meminta awak media menanyakan bagaimana respon Mahfud MD melihat sikap Rizieq yang disebut tidak menghormati pengadilan. 

Mendengar itu, Mahfud menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah.

Sehingga dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved