Mendapat Ilmu Baru Saat Dipenjara, Resedivis ini Berhasil Praktekan Ilmunya Hingga Raup Puluhan Juta

Pria asal Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember ini banyak mendapat ilmu dari teman lainnya yang sama-sama hidup di balik terali je

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
ilustrasi penipuan 

TRIBUNJAMBI.COM - Penjara semestinya menjadikan tempat para pelaku kriminal bisa memperbaiki dan menyesali perbuatannya.

Namun, berbeda dengan yang terjadi pada M Adi Putra (39).

Pria asal Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember ini banyak mendapat ilmu dari teman lainnya yang sama-sama hidup di balik terali jeruji besi.

Baca juga: Warga di Sekitar Bandara Halim Perdanakusuma Ceritakan Detik-detik Pesawat Trigana Air Tergelincir

Baca juga: Cara Menanam Cabai di Polybag, Gunakan Garam untuk Memupuk Bibit Cabai

Baca juga: Harga HP Samsung Maret 2021 - Galaxy M02 Rp 1 Jutaan, Samsung Galaxy A12, A32, A52, Galaxy A72

Sebelum diringkus Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, tersangka Adi pernah menjalani proses hukum karena kasus pencurian di Polsek Taman Sidoarjo, pada 2014 lalu.

Saat menjalani hukuman di penjara, Adi bergaul dengan pelaku kejahatan lain.

Dari napi lain, ia mendapatkan ilmu baru yakni penipuan dengan mengaku sebagai petugas PLN.

Saat bebas dari penjara, tersangka mempraktikkannya.

Bahkan, Daerah yang dipilih untuk dijadikan sasaran sudah dipetakan.

Di antaranya wilayah Tulungagung. Diperkirakan Adi juga beroperasi di wilayah lain seperti Kediri atau Blitar.

Kelihaian tersangka Adi dibuat bertekuk lutut oleh Timsus Macan Agung.

Tersangka berhasil diringkus di rumahnya di Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember tak bisa berdalih.

Adi saat ditangkap tidak melawan atau melarikan diri, sehingga tubuhnya tetap mulus.

Adi mengaku sebagai petugas PLN yang melakukan serangkaian pencurian di Tulungagung.

Modusnya dia mengaku menjalankan tugas untuk memeriksa aliran listrik ke rumah korban.

Saat korbannya lengah, ia mengambil barang berharga, seperti ponsel dan uang.

“Dia tidak mempunyai name tag. Modalnya hanya taspen (obeng untuk memeriksa arus listrik),” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Jumat (19/3/2021).

Handano mengungkapkan, Adi pernah menjalani proses hukum karena kasus pencurian di Polsek Taman Sidoarjo, tahun 2014.

Saat menjalani hukuman di penjara, Adi bergaul dengan pelaku kejahatan lain.

Dari narapidana lain, Adi mendapatkan ilmu modus penipuan dengan mengaku sebagai petugas PLN.

“Begitu keluar dari penjara, dia mulai memraktikkan modus kejahatan dengan mengaku petugas PLN,” sambung Handono.

Sebelumnya Adi lebih dulu mempelajari kinerja petugas PLN yang asli.

Karena tidak punya properti layaknya petugas PLN, seperti name tag, Adi selektif memilih korban.

Sasarannya biasanya ibu-ibu usia tua yang sendirian di rumah saat siang hari.

“Dia sudah beraksi di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Ngunut dan Rejotangan. Korbannya pemilik rumah yang sudah sepuh,” ujar Handono.

Saat datang ke rumah korban, Adi mengaku perlu memeriksa meteran listrik.

Adi kemudian meminta tuan rumah menyalakan semua lampu yang ada di rumah itu.

Adi mengikuti tuan rumah dari belakang sambil mengamati barang-barang berharga di rumah korban.

“Hasilnya sudah puluhan juta. Bahkan dia juga pernah mencuri perhiasan milik korbannya,” ungkap Handono.

Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

Setelah mengumpulkan keterangan dan mempelajari modus kejahatannya, polisi berhasil melacak pelaku.

Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pengejaran hingga ke Jember untuk menangkap Adi.

“Kami menangkap tersangka di rumahnya. Kemudian kami bawa ke Tulungagung untuk menjalani proses hukum,” tutur Handono.

Hasil kejahatan Adi cukup banyak.

Selain untuk kehidupan sehari-hari, hasil kejahatan itu dipakai untuk kredit sepeda motor Yamaha Jupiter MX 150 dan mobil pikap Suzuki Carry.

Lebih jauh Handono berpesan agar masyarakat waspada dengan modus kejahatan mengaku petugas PLN.

Sebab korbannya sudah banyak, dan selalu menyasar orang awam

Berita terkait Penipuan Lainnya

Sumber : TRIBUNNEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved