Berita Selebritis
TERNYATA Ini Motif Artis Cynthiara Alona Buat Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi Online di Tangerang
Ini karena Cynthiara Alona merupakan pemilik Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, lokasi aksi dan transaksi prostitusi online yang diungkap pihak kepo
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus prostitusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona disebut melibatkan 15 remaja usia 14-16 tahun.
Ini karena Cynthiara Alona merupakan pemilik Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, lokasi aksi dan transaksi prostitusi online yang diungkap pihak kepolisian.
Ada pun tarif PSK yang dijaring dalam kasus tersebut antara Rp 400.000 hingga Rp 1 Juta dalam sekali transaksi.
Polda Metro telah memastikan bahwa artis Cynthiara Alona mengetahui secara langsung bahwa hotel miliknya yakni Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang itu, sudah dijadikan tempat atau lokasi prostitusi online.
Bahkan yang mengejutkan, para pekerja seks komersial yang ditawarkan di hotel itu, melalui media sosial Michat, mayoritas merupakan anak-anak yang masih di bawah umur.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan saat petugas menggerebek Hotel Alona di kawasan Kreo, Kota Tangerang, Senin (15/3/2021) lalu terkait prostitusi online.
Didapati 15 anak dibawah umur yang dijadikan PSK di sana, selain dari perempuan dewasa.
"Mereka ini adalah korban. Sebanyak 15 remaja ini rata-rata usianya antara 14 sampai 16 tahun. Mereka sengaja direkrut untuk dijadikan PSK di hotel di sana," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Yusri juga mengatakan, ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Yakni BA selaku mucikari, Cynthiara Alona selaku pemilik dari hotel dan AA selaku pengelola hotel milik sang artis.
"Mereka ini sudah melakukan eksploitasi anak, dan mengetahui langsung prostitusi online yang mereka lakukan," ujarnya.
Yusri pun mengatakan pihaknya masih memburu sejumlah mucikari dan joki yang buron dalam kasus tersebut.
"Anak-anak ini direkrut dengan cara dipacari atau ada juga yang ditawari pekerjaan. Ternyata mereka diminta melayani hidung belang di hotel itu," ujar Yusri.
Baca juga: Kondom Sering Ditemukan di Sekitar Hotel Milik Artis Cynthiara Alona Jadi Hal Wajar Bagi Warga
Baca juga: Cerita Ketua RT Tentang Kondisi Hotel Milik Cynthiara Alona : Ada yang Lempar Kondom dari Atas
Baca juga: Hotel Sepi, Cynthiara Alona Bolehkan Muncikari dan Pengelola Hotel Pakai Wanita Datangkan Pelanggan
Menurutnya, anak-anak ini ditawarkan ke hidung belang melalui aplikasi MiChat tersebut.
"Tarifnya antara Rp 400 ribu sampai Rp 1 Juta," lanjut Yusri.
Uang itu katanya nanti akan dibagi-bagi mulai dari mucikari, joki, pengeloka hotel dan akhirnya si anak yang melayani pria hidung belang.
"Untuk ke 15 anak korban, saat ini berada dalam pendampingan P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian PPA," ujar Yusri.
Untuk ke 3 tersangka sudah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUHP tentang membantu mengadakan perbuatan cabul serta Pasal 506 tentang prostitusi.
"Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," beber Yusri
Hotel Alona Penuh
Beralihnya Hotel Alone menjadi lokasi prostitusi online diduga karena strategi agar bisnis sang artis itu bertahan hidup.
Alona juga mengakui hal itu, bahwa prostitusi online ini terjadi untuk menutup biaya operasional hotel selama masa pandemi Covid-19.

Hotel bintang 2 itu sendiri dulunya merupakan sebuah tempat kos.
"Motifnya karena di Covid-19, penghuni cukup sepi sehingga ada peluang agar operasional (hotel tetap) berjalan," kata Yusri.
Memang setelah beralih dan menerima tamu untuk perbuatan mesum, operasional hotel bisa berjalan seperti biasa.
Saat dilakukan penggrebekan, didapati sebanyak 30 kamar di Hotel Alona disebut Yusri dalam kondisi penuh.
30 kamar yang ada di hotel tersebut terisi oleh anak-anak dan para pria hidung belang.
"30 kamar di sana penuh, penuh dengan anak-anak dan ada juga ada yang dewasa yang kita amankan," ujar Yusri.
Tak Memberi Ampun
Polda Metro Jaya tidak memberikan ampun kepada artis Cynthiara Alona.
Sebab, korban-korban wanita yang terlibat dalam prostitusi ini merupakan anak-anak yang masih dibawah umur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.
"Dalam hal ini, kami menetapkan tiga tersangka, mucikari DA, pengelola AZ, dan pemilik hotel yang juga publik figur CCA (Cynthiara Alona). CCA kami tetapkan sebagai tersangka, karena dia tau tempatnya jadi tempat prostitusi," ujar Yusri Yunus.
Yusri juga mengatakan bila pihaknya tidak menjadikan tersangka hanya kepada mucikari saja.
Sebab, tiga tersangka saling keterkaitan, termasuk artis Cynthiara Alona.
"Kenapa pemilik hotel (Cynthiara Alona) jadi tersangka, karena menang kami punya dua alat bukti yang cukup buat mejeratnya sebagai tersangka," katanya.
Polda Metro Jaya juga tidak memberikan ampun kepada Cynthiara Alona.
Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.
"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait adanya prostitusi online.
Dalam penggerebekan itu, polisi telah mengamankan pemilik hotel, yaitu artis Cynthiara Alona yang diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Berita lainnya terkait kasus prostitusi di hotel milik artis Cynthiara Alona
SUMBER: WARTAKOTA
Baca juga: Intip Foto-foto Cynthiara Alona, Aktris yang Tersandung Kasus Dugaan Prostitusi Online
Baca juga: Cynthiara Alona Pernah Ngaku Memiliki Aset Sebesar Rp 1 Triliun, Sebut Semua Hasil Kerja Kerasnya
Baca juga: Inilah Deretan Film Dibintangi Cynthiara Alona Artis Cantik yang Terseret Prostitusi Online