Drama di Sidang Rizieq Shihab, Tak Mau Hadir, Marah-marah hingga Tak Patuhi Perintah hakim

Pengacara Rizieq Shihab menolak untuk mengikuti jalannya sidang karena hanya sebagian pengacara saja yang diizinkan masuk. Sementara belasan pengacar

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com
Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab berlangsung tanpa kehadiran kuasa hukumnya.

Dikatakan Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021), tak dihadiri oleh tim pengacara.

Pengacara Rizieq Shihab menolak untuk mengikuti jalannya sidang karena hanya sebagian pengacara saja yang diizinkan masuk.

Sementara belasan pengacara lainnya tertahan di luar gerbang pagar PN Jakarta Pusat.

Akhirnya, Rizieq Shihab menjalani sidang tanpa didampingi kuasa hukum.

Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021)
Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) (KOMPAS.com)

"Jadi kosong, hanya ada jaksa dan hakim. Kosong di dalam ruang sidang. Jadi di dalam itu hanya sidang antara hakim dan jaksa," kata Alamsyah saat ditemui di PN Jakarta Timur, Jumat.

Alamsyah mengatakan, ia dan dua pengacara lainnya, yakni Munarman dan Kurnia memang diperbolehkan masuk ke ruang sidang dan mengikuti jalannya persidangan.

Namun, mereka mempertanyakan langkah polisi yang melarang belasan pengacara lainnya untuk masuk.

Mereka lalu meminta PN Jaktim membuat surat pernyataan tertulis yang menjelaskan soal larangan pengacara untuk memasuki gedung pengadilan.

"Kita minta tolong bikin surat, tapi pengadilan tidak bersedia buat surat itu," katanya.

Akhirnya, pengacara Rizieq Shihab kompak tak masuk ruang sidang dan tak mengikuti jalannya pengadilan.

Baca juga: Lowongan Kerja dan Magang BUMN di Bank Mandiri, Tersedia Penempatan Area Jambi

Baca juga: Cynthiara Alona Ditangkap Polda Metro Jaya Kasus Prostitusi, Belasan Anak Ditawarkan Lewat MiChat

"Silakan saja berlangsung tanpa pengacara," kata Alamsyah yang lalu meninggalkan PN Jaktim dengan mobil Toyota Alphard hitam.

Meski tak dihadiri pengacara, sidang dakwaan terhadap Rizieq Shihab tetap berjalan.

Drama awal sidang

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mengizinkan Rizieq Shihab Shihab meninggalkan persidangan yang digelar secara online.

Rizieq Shihab bersikukuh ingin hadir di ruang sidang di PN Jaktim di Penggilingan, Cakung. Namun, majelis hakim menolak.

Ia tidak dibawa ke Gedung PN Jaktim, namun tetap berada di Gedung Mabes Polri, Jakarta, lokasi penahanannya.

Di Mabes Polri sudah disiapkan ruangan yang diubah menjadi ruang sidang.

Dari situ lah Rizieq Shihab dan sebagian jaksa mengikuti sidang secara teleconference.

Adapun pengacara mengikuti sidang dari Gedung PN Jaktim. Sejak awal persidangan, Rizieq Shihab sudah tampak marah-marah karena dipaksa untuk datang ke ruangan sidang di Mabes Polri.

Hal itu dilakukan atas perintah majelis hakim.

Rizieq Shihab harus tetap hadir.

Baca juga: VIDEO: Remaja Ini Histeris Usai Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Petani Cabai

Baca juga: Akhirnya,Bulan Depan Groundbreaking Pembangunan Istana Presiden di Ibu Kota Baru Penajam Paser Utara

Kepada majelis hakim, Rizieq Shihab menyampaikan dirinya berhak hadir di ruang sidang di PN Jaktim.

Ketua majelis hakim mengingatkan Rizieq Shihab bahwa persidangan ini adalah persidangan negara yang terhormat. Bukan persidangan pemerintah.

"Kami mohon patuhi semua perintah di persidangan. Ini proses hukum negara yang harus dipatuhi, Habib," kata hakim.

Rizieq Shihab menekankan dirinya bukan tidak bersedia menghadiri sidang.

Namun, tidak bersedia mengikuti sidang secara online karena merasa tak adil.

Menjawab Rizieq Shihab, Hakim menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 sudah menjadi wabah dunia, maka berlaku protokol kesehatan.

"Karena kondisi ini lah keinginan Habib hadir secara langsung tidak bisa dipenuhi," ucap hakim.

Hakim berkali-kali meminta Rizieq Shihab agar duduk tenang. Namun, ia tetap berdiri sambil berbicara lewat pengeras suara.

Hakim juga menekankan bahwa persidangan akan tetap berjalan meski terdakwa tidak hadir.

"Yang rugi Habib sendiri. Tidak ada alasan kita tidak sidang," ucap hakim.

Menjawab hakim, Rizieq Shihab tetap tidak bersedia mengikuti sidang secara online. Ia mempersilahkan persidangan terus berjalan tanpa kehadirannya hingga vonis.

"Saya tidak menentang sidang, silahkan hakim dengan jaksa melanjutkan sidangnya, saya permisi. Saya tidak akan pernah mau mengikuti sidang online," ucap Rizieq Shihab.

Hakim masih terus berusaha agar Rizieq Shihab tetap bersedia mengikuti sidang secara online.

Hakim menyampaikan bahwa kehadiran Rizieq Shihab di Gedung PN Jaktim akan memancing kerumunan massa. Kondisi itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.

"Habib banyak simpatisan, ketika hadir akan terjadi kerumunan yang besar," ucap hakim. "Tolong duduk dululah karena kalau dalam keadaan emosi kita tidak bisa berpikir jernih," tambah hakim.

Meski demikian, Rizieq Shihab tetap ingin walkout.

"Supaya tidak gaduh, kalau di sini terus saya ribut terus nanti," ucap Rizieq.

Permintaan Rizieq Shihab tetap tidak dipenuhi. Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.

Beberapa detik kemudian, jaksa langsung membacakan dakwaan. Sementara jaksa membacakan dakwaan, Rizieq Shihab terdengar masih terus berbicara dari ruang di Mabes Polri.

Tak jelas apa yang disampaikan. Tak lama, hakim kembali berbicara kepada Rizieq Shihab yang masih tampak berdiri di tengah ruangan.

"Habib, ini pembacaan surat dakwaan. Tolong disimak baik-baik," ucap hakim.

Rizieq Shihab masih tampak terus berbicara, tetapi tidak terdengar apa yang disampaikan. Di ruang sidang, jaksa terus membacakan dakwaan

Link Baca Artikel Rizieq Shihab Lainnya

Sumber: Kompas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved