Ramadhan 2021
Hal yang dapat Membatalkan Puasa, Apakah Mencicipi Masakan Termasuk?
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa hukumnya makruh, Itu tidak dianjurkan tapi tidak sampai membatalkan.
TRIBUNJAMBI.COM - Umat Muslim seluruh dunia tengah menyambut datangnya bulan ramadhan.
Tiap bulan ramadhan umat muslim diwajibkan untuk berpuasa.
Ada beberapa keraguan terhadap hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat puasa.
Baca juga: Resep Aneka Ayam Suwir Enak dan Mudah Inspirasi Menu Sahur Ramadhan 2021
Baca juga: Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan MUI
Satu diantaranya mencicipi masakan.
Apakah benar demikian?
Hal ini dijelaskan langsung oleh wakil rektor bidang kemahasiswaan dan kerjasama (IAIN Surakarta), Dr. H. Syamsul Bakri, M.Ag melalui kanal YouTube Tribunnews.com.
Menurut Syamsul Bakri, mencicipi makanan saat berpuasa dinilai tidak membatalkan puasa, namun dengan berbagai syarat.
"Yang membatalkan puasa adalah ketika seseorang melakukan aktivitas makan, minum, atau beberapa hal yang membatalkan puasa. Mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa," jelas Syamsul Bakri.
Lebih lanjut Syamsul Bakri menjelaskan jika mencicipi makanan merupakan hal yang makruh.
"Mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa hukumnya makruh. Itu tidak dianjurkan tapi tidak sampai membatalkan puasa," ungkap Syamsul Bakri.
Syamsul Bakri menerangkan beberapa pengecualian terhadap para juri masak untuk menjamin makanan tersebut enak dimakan banyak orang.
Meski begitu, ada syaratnya untuk dapat mencicipi makanan.
Syamsul Bakri menjelaskan jika makanan yang dicicipi harus dimuntahkan kembali, tidak ditelan.
Hal ini tidak dianjurkan pada orang yang tidak memiliki kepentingan memasak.
Lalu apa saja sebenarnya, hal yang dapat membatalkan puasa ramadan?
Dilansir kalsel.kemenag.go.id, berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa:
1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.
2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja
Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.
3. Muntah disengaja
Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
4. Haid
Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun, apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan Ibadah puasa maka puasanya batal.
5. Nifas
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.
6. Murtad
Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam dengan, misalkan melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.
Itu tadi adalah 6 hal yang dapat membatalkan puasa seseorang.
Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com