Berita Selebritis
Kuasa Hukum Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel Minta Sang Artis Hadiri Sidang
Terdakwa penyebar video syur Gisel dan MHD terancam 12 tahun penjara Ini membuat kuasa hukum terdakwa meminta Gisella Anastasia datang langsung ke
TRIBUNJAMBI.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa penyebar video syur Gisel dan MHD terancam 12 tahun penjara
Ini membuat kuasa hukum terdakwa meminta Gisella Anastasia datang langsung ke pengadilan.
Sidang lanjutan kasus video syur Gisel yang menjerat terdakwa berinisial MN digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).
Dalam kasus ini, MN didakwa dua pasal, yakni terkait Undang-Undang (UU) Pornografi dan ITE.
Ancaman pidana pornografi paling lama 12 tahun, dan ITE paling lama enam tahun.
Kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga menyayangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya.
Andreas menyebut ancaman hukuman itu terlalu berat dan tak sebanding dengan apa yang telah diperbuat kliennya.
"Kami sangat menyayangkan penegakkan hukum yang seperti ini," ujar dia, Rabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, MN tidak pernah memiliki niat untuk menyebarluaskan video syur adegan intim Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes.
Baca juga: Pengakuan Muncikari Remaja Jual Gadis 17 Tahun ke ABK Kapal, Tarif Rp 2 Juta Sekali Kencan
Baca juga: Ikatan Cinta Rabu 17 Maret 2021 - Saksi Kunci Kematian Roy Bakal Bawa Elsa ke Penjara?
"Klien kami tidak kenal dengan GA dan Nobu, dan juga klien kami sebenarnya tidak pernah memiliki niat untuk menyebarkan itu. Dia hanya bertanya di dalam grup WA (Whatsapp)-nya, dan kemudian salah satu pelaku itu lah yang melakukan (menyebar) di Twitter," kata Andreas.
Di dalam Whatsapp Group (WAG) tersebut, lanjut Andreas, hanya diisi oleh lima orang termasuk MN.
Terlebih, Andreas menyebut MN langsung menghapus video tersebut tak lama setelah mengirimkannya di salah satu WAG.
"Dia (MN) langsung menghapus (video syur Gisel), nggak lama sekitar dua atau tiga menit setelah dia mengirim ke grup yang isinya lima orang saja. Lima orang artinya nggak bisa diakses oleh publik juga sebetulnya," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang meminta Majelis Hakim menghadirkan Gisel secara langsung di persidangan.
"Bagi kita yang paling penting Giselnya (hadir di persidangan)," kata Roberto.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima Roberto, Gisel meminta sidang digelar secara online.
"Tadi infonya si Gisel sudah bersurat ke Pengadilan maupun Kejaksaan. Dia minta sidangnya itu online. Dia inginnya daring, bukan luring," ujarnya.
Ia menilai sidang tidak akan efektif jika Gisel menghadiri sidang secara virtual.
"Kalau saya meminta dia harus hadir di sini karena kita bicara efisiensi. Kalau dia tidak hadir lalu kita dengar keterangannya, bisa saja ada orang di belakang mengatur dia bicara," tutur Roberto.
Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perkara penyebar video syur Gisel dengan terdakwa PP dan MN.
Baca juga: Lowongan Kerja Pocari Sweat Untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1, Ini Link dan Syarat Pendaftarannya
Baca juga: Lagi Fokus Nonton Ikatan Cinta, Bapak-bapak Ini Tak Sadar Makan Sabun Batang, Begini Ekspresinya
Sidang ditunda lantaran penyidik Polda Metro Jaya yang dijadwalkan menjadi saksi tidak hadir.
"Rencananya hari ini ada dua atau tiga orang saksi ya, yang saya dengar sih dua. Tapi tadi disampaikan oleh JPU bahwa saat ini saksinya sudah datang dan berhalangan kebetulan, jadi sidang ditunda saja tadi," kata Andreas.
Oleh karena itu, Majelis Hakim pun memutuskan menunda persidangan perkara ini hingga Selasa (23/3/2021) mendatang.
"Nanti kita bersidang lagi hari Selasa depan tanggal 23 Maret untuk agenda pemeriksaan saksi lagi," ujar Andreas.
Baca berita selebritis Gisel lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/foto-terbaru-gisella-anastasia-gisel.jpg)