Berita Sungai Penuh
Terbukti Nikah Siri, Seorang Kades di Sungai Penuh Didenda Secara Adat
Adalah kades Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung yang harus membayar denda 20 kaleng beras dan 1 ekor kambing.
Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Terbukti nikah siri secara diam-diam, seorang kades di Kota Sungai Penuh didenda secara adat.
Adalah Kepala Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung yang harus membayar denda 20 kaleng beras dan 1 ekor kambing.
Informasi yang didapatkan keputusan rapat Lembaga Adat tersebut digelar, Minggu (14/3/2021) malam.
Baca juga: Sejumlah Wartawan dan Pegawai di Setda Provinsi Jambi Divaksin Covid-19
Baca juga: Belum Seminggu Menikah Vicky Prasetyo Sudah Tuntut Kalina untuk Jangan Lakukan Ini
Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Penipuan Seorang Ibu di Tanjabbar Diamankan Polisi di Kota Jambi
Rapat dihadiri Depati dan Ninek mamak, BPD, Alim ulama dan sejumlah tokoh masyarakat desa Koto Baru.
Lembaga adat Desa Koto Baru, Nasri Depati dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Ia mengatakan, keputusan ini diambil karena kepala desa dinilai telah bersalah secara adat, sehingga Depati dan ninik mamak menjatuhkan hukuman denda kepada kades Koto baru.
"Secara adat dinilai bersalah, sudah lebih kurang 5 bulan nikah Siri baru melapor ke depati Ninek mamak," ungkap Nasri Depati.
Kebenaran ini juga diungkapkan Ketua BPD Koto Baru melalui wakil ketuanya, Adhari.
"Ya, hasil keputusan rapat dengan orang Adat, yang dihadiri BPD, Ulama dan sejumlah tokoh masyarakat, kades dinilai telah bersalah secara adat, dan memberikan sanksi," sebut Adhari.
Disisi lain, selain kecewa dengan kepala desa, sejumlah masyarakat Koto baru juga merasa kecewa dengan keputusan yang telah diambil Lembaga Adat setempat.
"kita kecewa dengan orang adat, masa seorang pimpimpinan yang telah bersalah secara adat, hanya di denda adat hanya Beras 20 kambing 1 ekor," ungkap salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Dia berharap, terutama melalui BPD sebagai jalur menyampaikan aspirasi masyarakat, agar ikut mempertimbangkan keputusan yang telah diputus Lembaga Adat setempat.
"Masa seorang pimpinan melanggar Adat hanya didenda demikian," singkatnya dengan nada kesal.