Siaran Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Berujung Masalah, KPI Bakal Lakukan Hal Ini
Buntut protes Pihak Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran atau KNRP, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menanggapi.
TRIBUNJAMBI.COM - KPI bakal panggil stasiun TV yang menyiarkan lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah pada Senin (15/3/2021).
Buntut protes Pihak Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran atau KNRP, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menanggapi.
Diketahui sebelumnya, KNRP menolak keras adanya penanyangan pernikahan artis di televisi termasuk lamaran Atta-Aurel pada Sabtu (13/3/2021).
KPI kemudian mengambil sikap atas penayangan acara tersebut.
Baca juga: Ikatan Cinta Senin 15 Maret 2021 - Andin atau Nino yang Bongkar Kebusukan Elsa? Al Bela Istrinya
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Senin 15 Maret 2021 - 22 Wilayah Hujan Lebat Disertai Angin dan Petir
Pihak KPI akan memanggil pihak stasiun televisi swasta tersebut agar memberi penjelasan terkait hal itu.
Mulyo Hadi Purnomo selaku wakil ketua sekaligus anggota bidang pengawasan isi siaran KPI Pusat mengatakan soal pamflet jadwal siaran yang beredar.
“Sore baru terima flyer itu ya dari teman terkait dengan itu.
Kemudian, kami diskusi di bidang pengawasan.
Kemudian, kami berencana mau mengundang pihak RCTI,” kata Mulyo via sambungan telepon, dikutip dari Kompas.com.
“Tapi, sebelumnya kami coba konfirmasi ke pihak RCTI-nya.
Apakah flyer itu benar adanya atau tidak, dalam perencanaan program siaran yang mau ditayangkan,” sambungnya.
Mulyo menyampaikan pihaknya akan melakukan pemantauan soal acara lamaran Atta-Aurel.
“Nah hari Sabtu ini kan sudah ada penayangan, kami sudah minta teman-teman pemantau menyampaikan laporan,” terangnya.
Pihak KPI menuturkan akan mengambil langkah dengan memanggil stasiun televisi tersebut.
Disebutkan Mulyo bahwa pertemuan akan dilaksanakan Senin pekan depan.
“Dan hari senin itu kami melakukan pemanggilan terhadap pihak RCTI,” jelasnya.
Mulyo mengatakan tujuan pemanggilan tersebut guna stasiun TV bersangkutan bisa memberi penjelasan terkait acara lamaran Atta-Aurel.
“Memanggil itu untuk meminta penjelasan terhadap RCTI berkaitan dengan tayangan hari Sabtu ini,” pungkas Mulyo Hadi.
Baca juga: Oknum Polisi Mendadak Tembak Teman Kencannya karena Masalah Alat Kontrasepsi, Kenal dari Aplikasi
LAMARAN Atta & Aurel Disiarkan di TV Berujung Masalah, KNRP Sentil KPI
Sebelurmnya, pihak Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran atau KNRP menolak keras adanya penanyangan pernikahan artis di televisi termasuk lamaran Atta Hlailintar dan Aurel Hermansyah kemarin, Sabtu (13/3/2021).
Bahkan KNRP pun sempat memprotes pihak KPI yang seolah abai dengan penayangan acara kepentingan pribadi artis tersebut.
Bahkan untuk pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah mendatang, KNRP secara tegas menolak jika masih ditayangkan lewat televisi.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh KNRP melalui siaran pers yang beredar belum lama ini.
Terdapat lima poin yang disampaikan oleh KNRP terkait penolakan lamaran atau pernikahan yang disiarkan oleh salah satu televisi swasta.
Poin-poin penolakan itu antara lain sebagai berikut.
1. KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
2. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian.
Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
3. KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik” dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan:
“Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.
4. KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.
Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?
5. KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja
melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.
Kompas.com menghubungi salah satu narahubung KNRP, Lestari, terkait dengan penolakan tersebut.
Lestari mengaku, menyesalkan acara lamaran atau pernikahan yang disiarkan melalui acara televisi.
Salah satunya adalah acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang digelar Sabtu (13/3/2021).
Oleh karenanya, KNRP telah menghubungi KPI berkait penayangan tersebut.
“Betul (termasuk protes lamaran Atta-Aurel). Karena sejak kemarin sudah bersliweran poster acara itu di media sosial,” tulis Lestari kepada Kompas.com via pesan singkat, Sabtu (13/3/2021).
“Dan teman-teman sudah mempertanyakan itu ke KPI via media sosialnya,” kata Lestari lagi.
Kini, KNRP tengah menunggu respons dari KPI perihal keberatan yang diajukan mereka.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KNRP Tolak Penayangan Lamaran dan Nikah Artis di TV, Termasuk Acara Atta dan Aurel
Baca juga: Link Live Streaming Liga Inggris Man United vs West Ham, Statistik Pertandingan dan Susunan Pemain