Dua Mahasiswa Tewas Saat Pembaiatan, UKM Pencak SIlat UIN Malang Dibubarkan
Dua mahasiswa UIN Maliki Malang meninggal saat mengikuti kegiatan pembaiatan peserta baru UKM Pagar Nusa di Coban Rais.
Dua Mahasiswa Tewas Saat Pembantaian, UKM Pencak SIlat UIN Malang Dibubarkan
TRIBUNJAMBI.COM - Dua mahasiswa UIN Maliki Malang meninggal saat mengikuti kegiatan pembaiatan peserta baru UKM Pagar Nusa di Coban Rais.
Akibatnya, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang akhirnya memilih membubarkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pencak silat Pagar Nusa.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Maliki Malang, Isroqunnajah mengatakan pembubaran UKM Pagar Nusa sudah disepakati oleh sejumlah pihak kampus.
Pria yang akrab disapa Gus Itu itu juga mengatakan, Forum Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan sudah mengadakan rapat pimpinan.
Baca juga: Babak Baru Kisruh Demokrat, Andi Mallarangeng Dilaporkan Kubu Moeldoko ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Anies Baswedan Berencana Buka Tempat Karaoke, DPRD DKI Jakarta: Sedih Rasanya
Baca juga: Amien Rais Curiga Jokowi Ingin Jadi Presiden Tiga Periode, Begini Skenarionya di MPR: Ini Bahaya!
Saat ini, pembubaran UKM tersebut tinggal menunggu keputusan rektor.
"Kami telah melakukan rapat dengan pimpinan bahwa karena kami punya pedoman kemahasiswaan," katanya di Mapolres Batu, Sabtu (13/3/2021), dikutip dari Kompas.com.
"Dari butir-butir itu cukup sudah bagi kami, UKM Pagar Nusa ini kami bubarkan."
Gus Is menjelaskan, pembubaran UKM Pagar Nusa itu dilakukan karena mengacu pada Buku Pedoman Kegiatan Mahasiswa.
Di buku tersebut, diketahui terdapat klausul bahwa organisasi intra tidak boleh mengabaikan keselamatan jiwa.

Karena kegiatan UKM Pagar Nusa sudah menyababkan dua orang meninggal, maka UKM tersebut dibubarkan melalui klausul tersebut.
"Kami punya buku pedoman kemahasiswaan, ada yang mengatur tentang pendaftaran, pembekuan, pengaktifan, dan pembubaran sebuah organisasi intra kampus," ujarnya.
"Ada pasal tentang pembuaran, ada satu klausul yang menyebutkan kegiatan yang mengabaikan keselamatan jiwa. Itu yang kita pakai nanti."
Menurut Gus Is, klausul tersebut sudah memenuhi unsur untuk dilakukan pembubaran UKM Pagar Nusa tersebut.
"Saya kira cukup lah. Dalam rangka untuk mengikuti rasa keadilan," katanya.
Sanksi Akademik
Selain itu, Gus Is menambahkan, mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan tersebut akan diberikan sanksi akademik.
Sanksi itu akan disesuaikan dengan tingkat keterlibatan mahasiswa yang menyebabkan kelalaian sehingga membuat dua peserta meninggal dunia.
"Sanksi terberat skorsing. Nanti kita lihat, karena masing-masing orang punya peran yang berbeda. Nanti akan kita kumpulkan dan kita dalami siapa yang paling berperan," ucapnya.
Baca juga: Vaksin Sinovac Kadaluarsa? Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan
Baca juga: Permintaan Amien Rais pada Jokowi, Mahfud MD: Bunuh Orang Hukumannya Neraka Jahanam
Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka atas kejadian itu, meskipun kasus itu disebut sudah masuk ke ranah penyidikan.
Sebelumnya, dua mahasiswa UIN Maliki Malang meninggal saat mengikuti kegiatan pembaiatan peserta baru UKM Pagar Nusa di Coban Rais pada Sabtu (6/3/2021).
Kedua mahasiswa itu adalah M Faisal Lathiful Fakhri (19) mahasiswa asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dan Miftah Rizki Pratama (20) asal Kota Bandung, Jawa Barat.
Sumber Kompas.tv