Moeldoko 'Menghilang' Saat Partai Demokrat Konferensi Pers di Kediamannya, Ini Jawaban Darmizal

Partai Demokrat kubu Moeldoko menggelar konferensi pers terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang di kediaman Moeldoko.

Editor: Teguh Suprayitno
Instagram
Moeldoko ngopi. 

Moeldoko 'Menghilang' Saat Partai Demokrat Konferensi Pers di Kediamannya, Ini Jawaban Darmizal

TRIBUNJAMBI.COM - Partai Demokrat kubu Moeldoko menggelar konferensi pers terkait KLB Deli Serdang di kediaman Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Jalan Terusan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).

Salah satu penggagas KLB yang juga mantan kader Partai Demokrat kubu AHY, Darmizal mengakui jika rumah tersebut merupakan milik Moeldoko.

"Tempat ini adalah kediaman pribadi bapak Ketua Umum Partai Demokrat yaitu Jenderal TNI Purnawirawan Doktor Haji Moeldoko," kata Darmizal seperti dikutip Kompas.com.

Namun, dalam konferensi pers tersebut, tuan rumah yang juga Ketua Umum versi KLB, Moeldoko justru tidak hadir.

Konferensi pers itu dihadiri oleh sejumlah penggagas KLB di antaranya Darmizal, Jhoni Allen Marbun, Max Sopacua, Ilal Ferhad, dan Razman Arif Nasution.

Baca juga: Ini Senjata Baru Kubu Moeldoko untuk Penjarakan AHY, Demokrat: Jhoni Allen Ini Cermin Sikap Feodal

Baca juga: Moeldoko Tak Muncul-muncul Usai KLB Demokrat, Jhoni Allen Malah Tuding AHY Lakukan Politik Dinasti

Darmizal mengatakan, pihaknya sudah mendapat izin tuan rumah agar tempat tersebut dapat digunakan konferensi pers karena keluarga Moeldoko sedang pergi ke luar kota.

"Kami diberikan kesempatan untuk memakai tempat ini pada hari ini saja karena kebetulan, ibu beserta kerabat keluarga lainnya sedang berada di luar kota sehingga kegiatan kami, kegiatan kita pada hari ini tidak mengganggu keluarga beliau yang ada di rumah," jelasnya.

Moeldoko ngopi.
Moeldoko ngopi. (Instagram)

Pada kesempatan tersebut, ia mengklaim bahwa KLB yang digelarnya pada Jumat (5/3/2021) adalah sah dan konstitusional.

Sementara itu, lanjut dia, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu AHY justru dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Partai Politik.

"Maka DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum" nilai Darmizal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Moeldoko Tak Hadiri Konferensi Pers Partai Demokrat Kubu Kontra AHY yang Digelar di Rumahnya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved