Mark Sungkar Didakwa Perkara Dugaan Korupsi Pelatnas Triathlon : Allah Maha Tahu dan Tidak Tidur

Mark Sungkar mengatakan, perkara dugaan korupsi yang kini menjeratnya itu diharapkan berakhir pada putusan yang adil untuknya.

Editor: Rohmayana
ist
Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/3/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mark Sungkar kini didakwa atas dugaan korupsi Pelatnas Triathlon.

Mark Sungkar berharap perkara dugaan korupsi yang kini menjeratnya itu diharapkan berakhir pada putusan yang adil untuknya.

Mark Sungkar saat ini hanya mengikuti prosedur hukum yang ada. 

"Saya hanya menjawab saja. Allah maha tahu dan tidak akan tidur," kata Mark Sungkar, Selasa (9/3/2021).

Mark Sungkar disela istirahat menjalani sidang perkara dugaan korupsi pelatnas triathlon Asian Games 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Mark Sungkar disela istirahat menjalani sidang perkara dugaan korupsi pelatnas triathlon Asian Games 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Mark Sungkar terlihat sangat  kecewa saat mendengar keterangan saksi.

Ada empat saksi yang dihadirkan jaksa saat sidang digelar, Selasa kemarin, salah satunya adalah pegawai dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Mantan suami Fanny Bauty itu menyampaikan kekecewaannya.

"Saya ingin tahu, mengapa FTI (Federasi Triathlon Indonesia) selalu dikriminalisasi. Mengapa MoU Maret 2017, dana baru keluar Agustus 2018 saat pertandingan," katanya.

"Siapa biang keroknya? Kita lihat saja," ujar Mark Sungkar.

Mark Sungkar duduk sebagai terdakwa dugaan korupsi setelah membuat laporan keuangan fiktif kegiatan triathlon yang merugikan negara Rp 694,9 juta.

Mark Sungkar disela istirahat menjalani sidang perkara dugaan korupsi pelatnas triathlon Asian Games 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Mark Sungkar disela istirahat menjalani sidang perkara dugaan korupsi pelatnas triathlon Asian Games 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Fahri Bachmid, pengacara Mark Sungkar, mengatakan, kliennya adalah mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI).

Mark Sungkar disebutkan mengajukan proposal kegiatan 'Era Baru Triathlon Indonesia', ke Kemenpora dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar di 2017.

Setelah kegiatan berlangsung, ada sisa uang Rp 399,7 juta.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved