Berita Kriminal Jambi
Digerebek Saat Konsumsi Sabu, Dua Warga Kota Jambi Tak Berkutik, Polisi Temukan 9 Paket Sabu-sabu
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika, Ependi (41) dan Wawan (33) diringkus Tim Macan Polsek Jambi Selatan, Sabtu (7/3/2021) dini hari.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika, Ependi (41) dan Wawan (33) diringkus Tim Macan Polsek Jambi Selatan, Sabtu (7/3/2021) dini hari.
Keduanya ditangkap saat sedang asik mengkonsumsi sabu-sabu di dalam kamar kos di RT 1, Lorong Karya Bunda, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Alfian mengatakan, saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 9 paket.
Baca juga: BREAKING NEWS Sempat Lepaskan Tembakan, BNNK Tanjabtim Ringkus 3 Pelaku Narkoba di Tanjabar
Baca juga: Pernah Dipenjara Gegara Jual 100 Artis, Siapa Sebenarnya Robby Abbas? Ditangkap Lagi Karena Narkoba
"Kedua pelaku kita amankan di dalam kamar kos saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu" ujar Alfian, didampingi Kanit Reskrim Ipda Ega Purwita, Senin (8/3).
"Ada 9 paket narkoba jenis sabu kita temukan di dalam kamar kos dan ada 1 alat isap (bong) yang di temukan di dalam kamar" tambahnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polsek Jambi Selatan dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi ke Satnarkoba Polresta Jambi.
"Nanti akan kita lakukan pengembangan dan kordinasi bersama Satresnarkoba Polresta Jambi" tutupnya.(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
