KLB Partai Demokrat
Bareskrim Polri Tolak Laporan Marzuki Alie Terhadap AHY Terkait Pencemaran Nama Baik, 'Kurang Bukti'
Bareskrim Polri menolak Laporan Marzuki Alie terkait pencemaran nama baik, hal ini lantaran belum cukup bukti yang berkaitan dengan pemecatan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus pencemran nama baik.
Ia dilaporkan oleh mantan Ketua DPR Marzuki Alie ke Bareskrim Polri.
Namun pelaporan Marzuki Alie terhadap AHY terkait pencemaran nama baik itu ditolak penyidik Bareskrim Polri.
Ditolaknya pelaporan terhadap AHY itu menurut Kuasa Hukum Marzuki ALie, Rusdiansyah dikarenakan kurang bukti.
Baca juga: Ridwan Kamil Masuk Bursa Gantikan AHY, Pengamat Nilai Rugi jika Terlibat Konflik Demokrat, Ada Apa?
Salah satunya mengenai AD/ART Partai Demokrat. Penyidik memberikan waktu 3 hari untuk kuasa hukum Marzuki Alie melengkapi laporan.
"Masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Demokrat. Maka kami memilih untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu, 3 hari ke depan kita akan konfirmasi kembali sembari kita lengkapi syarat formil dan materilnya," ujar Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).
Selain melengkapi laporan, kuasa hukum juga akan menghilangkan Pasal UU ITE sebagai dasar dugaan laporan tindak pidana yang saat ini sedang menjadi polemik.
Adapun pihak yang sebagai terpapor yakni AHY serta empat kadar Partai Demokrat yang berinisial SH, RN, HMP dan HK.
Laporan ini lantaran Marzuki Alie tidak terima dicap sebagai salah satu dalang gerakan kudeta di tubuh Partai Demokrat yang selama ini tidak dibuktikan.
Ia juga menilai pemecatan terhadap dirinya diluar dari mekanisme partai.
KLB Partai Demokrat
Partai Demokrat
Agus Harimurti Yudhoyono
ditolak penyidik Bareskrim Polri
pemecatan Marzuki Alie
Kuasa Hukum Marzuki ALie
Rusdiansyah
Marzuki Alie
laporan tindak pidana
mekanisme partai
Sutan Sukarnotomo
pemilu yang dimenangkan Demokrat
Marzuki dipecat dari Demokrat
Tribunjambi.com
Partai Demokrat Versi KLB Diberi Waktu Pemerintah 7 Hari untuk Lengkapi Berkas |
![]() |
---|
Demokrat Gugat 10 Orang ke PN Jakpus Terkait KLB Deli Serdang, Dinilai Langgar Konstitusi Negara |
![]() |
---|
Dimana Keberadaan Moeldoko Usai Jadi Ketum Demokrat Versi KLB? Jhoni Allen Ungkap Ada Tugas Negara |
![]() |
---|
Peserta KLB Partai Demokrat Dijanjikan Rp 100 Juta Tapi Realisasi Jauh dari Janji |
![]() |
---|
Inilah Sosok Jhoni Allen Marbun Sekjen Partai Demokrat Versi Ketua Umum Moeldoko |
![]() |
---|