Ketemu KPK, Yaqut Cholil Qoumas Tegas Jual Beli Jabatan di Kemenag Haram!
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan melakukan pengawasan ketat pada jajaran pejabat di Kementerian Agama.
Ketemu KPK, Yaqut Cholil Qoumas Tegas Jual Beli Jabatan di Kemenag Haram!
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan melakukan pengawasan ketat pada jajaran pejabat di Kementerian Agama.
Gus Yaqut tegas mengharamkan adanya transaksional atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Hal tersebut diungkapkan Yaqut saat rapat koordinasi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (3/3/2021).
"Transaksional, jual beli jabatan ini kita haramkan betul di Kemenag. Seperti, orang pindah karena nyogok pimpinan," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Said Aqil Siradj Diangkat Jadi Komisaris Utama KAI, Staf Khusus Erick Thohir Buru-buru Jelaskan Ini
Baca juga: Gadis Cantik Asal Bandung Dibunuh Dalam Waktu 30 Menit, Pelaku Terekam CCTV Hotel di Kediri
Baca juga: Mahfud MD Bereaksi Usai Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, MUI: Ini Sebagai Bukti Serius
Baca juga: Erick Thohir Blak-blakan Soal Korupsi di BUMN, Ahok Emosi Minta BUMN Dibubarkan
Yaqut memastikan proses pengawasan di Kemenag akan dilakukan secara ketat agar praktik jual beli jabatan di Kemenag bisa dihindari.
"Dan ini akan kita awasi betul sampai ke bawah dengan ketat," kata Yaqut.
"Kami sudah menerapkan kebijakan di jajaran unit eselon I dalam proses rotasi dan mutasi agar tidak ada transaksional jabatan. Kami sangat berharap dukungan dan supervisi dari KPK," tambah Yaqut.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri dan jajaran Wakil Ketua diantaranya Alexander Marwata, Nawawi Pomolang, Nurul Ghufron dan pejabat KPK lainnya.
Rakor ini digelar sebagai upaya pencegahan korupsi di internal Kementerian Agama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gelar Rakor dengan KPK, Menteri Agama: Jual Beli Jabatan Haram di Kemenag.