Berita Tebo
Tim Sultan Polres Tebo Tangkap 3 Pelaku Illegal Logging, 5 Kubik Kayu Diamankan
Saat melaksanakan patroli di kawasan Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, Tebo tadi malam, Selasa (2/3/2021).
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Tim Sultan Polres Tebo, berhasil menangkap tiga pelaku illegal logging.
Saat melaksanakan patroli di kawasan Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, Tebo tadi malam, Selasa (2/3/2021).
Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning, bermuatan 5 (Lima) Kubik kayu alam.
Baca juga: VIDEO Teddy Syach Tak Mendampingi Rina Gunawan Saat Dirawat di ICU, Hanya Video Call
Baca juga: Harga Mobil Bekas Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2009 Mesin Diesel Mulai Rp 190 Jutaan
Baca juga: Siap Hadapi Karhutla, Pemkab Tebo Bersama TNI Polri Matangkan Kesiapan Pencegahan
Para pelaku yakni Tomi Wisri (23), Khairil Candra (20) dan Sahudi (36), warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo, melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K menuturkan, penangkapan berawal dari anggotanya yang melalukan patroli malam, dan mencurigai satu unit mobil truck yang melintas.
"Saat itu sedang melaju ke arah luar Desa Pemayungan. Selanjutnya Tim Sultan langsung memberhentikan dan memeriksa muatan. Setelah diperiksa, mobil tersebut ternyata bermuatan Kayu alam sebanyak 5 (lima) Kubik," kata Kasat, Rabu (3/3/2021).
Akibat perbuatan Tindak Pidana Ilegal Loging atau kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu alam, Tim Sultan membawa ketiganya ke mako Polres Tebo Untuk di tindak lanjut.
"Perbuatan pelaku melanggar UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan di rumuskan dalam pasal 50 dan ketentuan pidana di atur dalam pasal 78," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kayu-ilegal-yang-diamankan-tim-sultan-polres-tebo.jpg)