Berita Sumatera

Isma dan Bayinya Ditahan di Rutan Lhoksukon Aceh Utara, Divonis 3 Bulan Karena Melanggar UU ITE

Ibu dan anak di Aceh Utaran ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon atas vonis melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Rahimin
Pixabay
Ilustrasi bayi. Isma dan Bayinya Ditahan di Rutan Lhoksukon Aceh Utara, Divonis 3 Bulan Karena Melanggar UU ITE 

Isma dan Bayinya Tetap Ditahan di Rutan Lhoksukon, Divonis 3 Bulan Karena Melanggar UU ITE

TRIBUNJAMBI.COM - Ibu dan anak di Aceh Utaran ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon atas vonis melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Isma (33) ditahan bersama anaknya berusia enam bulan setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara karena bersalah melanggar UU ITE.  

Ketua DPRD Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara Hendra Yuliansyah dan anggota DPD RI Haji Uma bahkan telah meminta agar tahanan itu bisa ditahan di luar rutan. Mereka siap menjadi penjamin tahanan itu.

Penyuap Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara,  Beri Uang Suap Setelah Menang Proyek SPAM

Atta Halilintar Nekat Mau Masuk Kamar Aurel Malam Hari, Putri Anang Hermansyah Langsung Histeris

Duda Digerebek Berduaan dengan Wanita Muda Berujung Dinikahkan, Kondisinya Nyaris Tanpa Busana

Namun, kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Heni Yuwono, seluruh warga binaan harus ditahan di Rutan atau Lapas di bawah Kemenkum dan HAM. Termasuk Isma dan anaknya. 

Dikatakan Heni Yuwono, pembebasan ibu dana anak itu bisa dilakukan lewat upaya banding ke pengadilan tinggi. Upaya itu satu-satunya celah hukum untuk mebebaskan ibu dan anak itu.

Dalam kasus ini, Isma divonis 3 bulan penjara. Isma sudah menjalani hukuman tahanan rumah dan tujuh hari di rutan. Sisa masa hukumannya hanya dua bulan lebih.

“Posisinya kan soal kemanusiaan. Saya paham. Namun, jika telah vonis dan sudah jadi warga binaan ya tetap ditahan di Rutan. Bukan di rumah pribadi. Kami siapkan ruangan yang nyaman buat ibu dan bayi itu,” kata Heni dihubungi per telepon, Senin (1/3/2021).

Heni Yuwono bilang,  tidak ada celah hukum dan regulasi yang membolehkan warga binaan bisa ditahan di rumah dengan alasan kemanusiaan.

“Kalau misalnya blok dia sudah penuh. Maka, kami siapkan ruangan khusus buat ibu dan bayi itu. Agar bisa merawat bayinya selama menjadi warga binaan,” katanya.

Pegawai Imigrasi Ketahuan Bercinta dengan Istri Orang di Hotel, Nasib Keduanya kini Harus Dipenjara

Adegan Video Jessica Iskandar Goyang dengan Bule Bikin Heboh, Ibunda El Barack Punya Pacar Baru?

Cara Mengenali Penipuan Undian Berhadiah lewat SMS dan WhatsApp, Cermati Kontak Pengirim Pesan

Kasus ini bermula pada 1 Maret 2021, Isma mengunggah video tentang pertengkaran kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bahtiar dengan ibunya.

Dalam video itu, kepala Bahtiar sempat dipukul. Video itu lalu viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meski Dijamin 3 Anggota Dewan, Ibu dan Bayi Tetap Harus Dipenjara karena UU ITE"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved