Berita Sungai Penuh
Walikota Sungai Penuh Sampaikan Tiga Ranperda ke Dewan
Wako AJB dalam pidato pengantar pada sidang paripurna menyatakan, Ranperda diperlukan untuk terlaksananya penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan s
Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan 3 Ranperda Kota Sungai Penuh pada sidang paripurna DPRD, Senin (1/3/2021).
Tiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 2 tahun 2010 tentang nama-nama ruas jalan dalam Kota Sungai Penuh.
Wako AJB dalam pidato pengantar pada sidang paripurna menyatakan, Ranperda diperlukan untuk terlaksananya penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Sebab itu perlu memiliki peraturan daerah sebagai payung hukum dan landasan agar nantinya kegiatan yang dilaksanakan dapat terarah dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Usai penyampaian pidato pengantar Walikota, dilakukan penyerahan 3 ranperda untuk dilakukan pembahasan di tingkat dewan.
Baca juga: Uang Lama Bergambar Soekarno Bisa Melengkung Sendiri di Tawaran Hingga Rp 5 Miliar
Baca juga: Mantapkan Kesiapan, BPBD Tebo Gelar Simulasi Pemadaman Api Karhutla
Baca juga: Keluar dari Penjara Tak Punya Uang Jadi Alasan Hendri Bongkar Rumah, Sempat Gasak Mutiara dan Emas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/wako-ajb-sampaikan-ranperda22.jpg)