Ini Sebab Sidang Habib Rizieq Shihab Kembali Ditunda, Hakim : Sudah Diumumkan Tapi Tak Hadir

Hakim Tunggal PN Jaksel Suharno yang membuka jalannya sidang mengatakan, pemanggilan terhadap pihak termohon telah dilakukan sejak Selasa 23 Februari

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Petamburan kembali ditunda hingga pekan depan.

Penundaan agenda sidang ini lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak memenuhi panggilan.

Hakim Tunggal PN Jaksel Suharno yang membuka jalannya sidang menyebutkan, pemanggilan terhadap pihak termohon telah dilakukan sejak Selasa 23 Februari lalu, setelah penundaan sidang perdana satu hari sebelumnya.

Baca juga: Gisel Kembali Tak Datang Wajib Lapor, Kuasa Hukum Pacar Wijin Beberkan Penyebabnya

Baca juga: SBY Dituding Tak Berkeringat Bangun Demokrat, Herzaky Mahendra : ini Namanya Manipulasi Sejarah

Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 2 Maret 2021, ARIES : Aktivitas Anda Ada Ketidakharmonisan Batin

"Sudah diumumkan beberapa kali tapi (pihak kepolisian) sampai saat ini tidak hadir, kami melihat surat panggilan terhadap termohon, sudah dilaksanan Selasa 23 Februari untuk sidang hari ini," kata Suharno dalam ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (1/3/2021).

Pemanggilan tersebut kepada termohon kata Suharno baru dilayangkan satu kali.

Suharno memberikan kesempatan sekali lagi untuk termohon dengan catatan jika pada panggilan selanjutnya termohon juga tidak hadir, maka proses persidangan tetap dilanjutkan.

"Karena pihak termohon dipangil secara sah menurut hukum baru satu kali, oleh karenanya kami lakukan panggilan sekali lagi, tapi segala yang dilakukan pemohon (kuasa hukum HRS) kami catat di berita acara sidang," katanya.

"Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," sambungnya.

Menanggapi hal ini, Alamsyah Hanafiah selaku perwakilan tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan, pihaknya akan tetap mempertahankan permintaan yang telah dilayangkan pada sidang pekan lalu.

Di mana Alamsyah sebagai pemohon, meminta kepada Majelis Hakim agar persidangan tetap dilanjutkan meski termohon tidak hadir.

"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim," katanya dalam ruang sidang.

Hal itu ditanggapi oleh Suharno dengan menyatakan, majelis hakim masih memberikan kesempatan sekali lagi kepada termohon untuk hadir di sidang dengan peringatan sidang akan tetap berlangsung meski pihak termohon tidak hadir.

Oleh karenanya, sidang ditunda dan akan kembali diagendakan pada Senin (8/3/2021) pekan depan dengan agenda pembacaan permohonan surat gugatan oleh pemohon.

"Senin tanggal 8 Maret 2021 pukul 10 pagi, untuk memanggil pihak termohon dengan peringatan, dengan catatan apabila pihak termohon tidak hadir maka akan tetap dilanjut," tukasnya.

*Sudah pernah lakukan gugatan*

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved