Mutilasi Istri Demi Kekasih Gelap, Martin Chaniago Dihukum Penjara Seumur Hidup
Mantan anggota TNI, Martin Chaniago, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi pada istrinya sendiri,
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Mantan anggota TNI, Martin Chaniago, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi pada istrinya sendiri, dihukum penjara seumur hidup.
Martin Priyadinata Candra Chaniago yang dulu berpangkat Praka, membunuh istrinya, Ayu Lestari April 2020.
Peristiwa tersebut terjadi di Tapanuli Tengah, Sumatera utara.
Pelaku tega membunuh dan memutilasi istri demi seorang perempuan selingkuhannya atau kekasih gelap.
Kasusnya telah divonis 24 November lalu pada sidang Pengadilan Militer I-02 Medan.
Saat itu Praka Martin Chaniago dinyatakan terbukti melakukan pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap istrinya, Ayu Lestari.
Majelis hakim yang diketui Letkol Sus Sariffuddin saat itu menjatuhkan hukuman pidana penjara 20 tahun dan pidana dipecat dari dinas militer.
Namun atas putusan ini, Amansyah selaku oditur militer atau penuntut umum melakukan banding.
Saat sidang tuntutan sebelumnya, Oditur menuntut hukuman mati bagi Martin.
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi yang diketuai oleh Kolonel Chk MP Lumban Radja SH, sebagaimana disiarkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer I-02 Medan, Sabtu (27/2/2021), memberi hukuman lebih berat.
Mutilasi Istri
suami bunuh istri
Martin Chaniago
kasus pembunuhan
kasus mutilasi
Tapanuli Tengah
Sumatera Utara
Dihantui Dosa Pemenggal Kepala Ayah Pilih Bunuh Diri di Penjara, Pakai Benda Ini untuk Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Hotman Paris Naik Pitam Saat Disebut 'Kambing', Kuasa Hukum Hotma Sitompul: Itu kan Kiasan |
![]() |
---|
Adegan Aurel Lakukan Ini Saat Pakai Mukena Ditegur Atta Halilintar: Heh, Sopan Loh Dihadapan Suami! |
![]() |
---|
Rusia Peringatkan Turki Tak Ikut Campur Konflik di Ukraina, Erdogan Tak Gentar Malah Bilang Begini |
![]() |
---|
Cak Imin 'Ketakutan' Dilengserkan Jadi Ketum, Ratusan Kader PKB Desak Muktamar Luar Biasa, PKB Gaduh |
![]() |
---|