91 Anak Dibawah Umur dan 195 Wanita Dewsa Dijual Melalui Media Sosial Oleh Sekelompok Orang

Sejumlah germo yang menjual ratusan PSK tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dalam penyelidikan

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Shanghaiist
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Fenomena ini muncul di antara 91 PSK belia dan 195 wanita dewasa yang akhirnya jual murah di media sosial.

Sejumlah germo yang menjual ratusan PSK tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dalam penyelidikan

Korban, selanjutnya diajak menginap di hotel lalu ditiduri.

Baca juga: Cerita Pria Ketakutan dan Ingin Bercerai Karena Setiap Malam Melihat Sang Istri Mengasah Pisau

Baca juga: Enam Faktor Seseorang Harus Lakukan Mandi Wajib, Serta Niat Mandi Wajib dan Cara Melakukannya

Baca juga: Kisah Bank Dunia dan IMF Sekenariokan Indonesia Bangkrut, Satu Diantaranya dengan Cara ini

Dari situlah sejumlah wanita kemudian dijual ke pria hidung belang.

Setelah berpacaran, barulah tersangka menjual korban-korbannya di antaranya anak di bawah umur.

"(Korban) dibayar dari mulai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (25/2/2021).

Keseluruhan gadis atau anak di bawah umur yang menjadi korban adalah sebanyak 91 orang.

"Selain itu juga ada 195 orang dewasa yang menjadi korban," ujar Yusri.

Polisi masih mendalami adanya korban-korban lain yang dijual oleh para tersangka.

Ke-15 tersangka kini akhirnya mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka berinisial WH, AWL, YY, AG, AR, KN, SI, SA, AI, SH, CGA, YF, PK, dan AR.

Para tersangka mencari korbannya melalui aplikasi media sosial seperti Michat, Facebook, Instagram, Twitter, dan WhatsApp.

Tersangka pun akhirnya berkenalan, memacari korban dan mengajaknya menginap di kamar hotel.

"Modus operandinya adalah dimulai perkenalan melalui media sosial," ucapnya.

Dari perkenalan itu, para germo mengatur waktu untuk ketemuan di satu tempat.

"Ada pelaku yang modusnya menjadikan pacar salah satu korban, setelahnya baru diajak menginap," imbuh dia.

Mereka dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 terkait perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber : Modus Germo Berburu PSK, Dipacari hingga Ditiduri, 91 Anak dan 195 Jadi Korban, Dijual Rp 500 Ribu

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved