Berita Merangin
Terjerat Ijazah Palsu, Kades Terpilih di Merangin Ajukan Permohonan Pengunduran Diri
Nantinya desa tersebut akan mengikuti pemilihan serentak selanjutnya pada tahun 2022 mendatang
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Hazim ajukan pengunduran diri, PMD Merangin yanhormati proses hukum kepala Desa Tunggul Bulin terpilih yang terjerat ijazah palsu.
Belum sempat dilantik, Kepala Desa Tunggul Bulin, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin ditahan Polres Merangin dengan perkara ijazah palsu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Andre menyebutkan pihaknya akan mematuhi proses hukum yang berlaku.
"Proses hukum silahkan berjalan, kita menghormati itu," katanya.
Sebelumnya, lanjut Kaban, bahwa surat keputusan (SK) atas terpilihnya Hazim sebagai kepala desa Tunggul Bulin telah diterbitkan.
Namun berjalannya kasus ijazah palsu tersebut, Kades terpilih tersebut pun telah mengajukan surat pengunduran diri dari kepala desa.
"Ditengah perjalanan sebelum pelantikan yang bersangkutan ada buat surat permohonan pengunduran diri," ungkapnya.
Surat tersebut dilayangkan ke Badan PMD Merangin sekitar awal bulan Februari 2021 lalu.
Dengan terjeratnya kades tersebut, untuk jalannya roda pemerintahan tingkat desa akan dipimpin oleh pejabat sementara yang telah ditunjuk sebelumnya.
"Mekanisme surat Permendagri kalau yang bersangkutan (kades terpilih) mengundurkan diri sebelum dilantik, artinya Pemilihan Kepala Desa itu gugur," katanya.
Nantinya desa tersebut akan mengikuti pemilihan serentak selanjutnya pada tahun 2022 mendatang. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
--
Baca juga: Harga Royal Enfield Meteor 350 Dibawah Rp 100 Juta, Dirilis Bulan Depan di Indonesia
Baca juga: Daftar Kode Redeem Free Fire Lengkap Hari Ini 25 Februari 2021, Bisa Dapat Skin hingga Diamond
Baca juga: Nonton Online Live Streaming Drama Korea The Penthouse Season 2 Episode 5 dan 6 Sinopsis Drakor