Berita Merangin
Ditangkap di Kantor PMD Merangin, Kades Tunggul Bulin Terpilih Ditahan Atas Kasus Ijazah Palsu
Pemalsuan ijazah yang dilakukan untuk mengikuti pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2020 lalu.
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Belum sempat dilantik dan terjerat ijazah palsu, Hazim (44) kepala desa terpilih Desa Tunggul Bulin, Kecamatan Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin ditahan polisi.
Pemalsuan ijazah yang dilakukan untuk mengikuti pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2020 lalu.
Ijazah dengan nomor 390 atas nama Hazim tersebut dikeluarkan oleh Kantor Departemen Pendidikan Dan Kebuadayan Kab. Sarko thn 1999.
Baca juga: Belajar Tatap Muka di Muarojambi Telah Berlangsung, Belajar Daring Juga Dilakukan
Baca juga: BMKG Beri Peringatan adanya Potensi Pemicu Titik Panas di Beberapa Wilayah Jambi
Baca juga: Perankan Elsa Tokoh Jahat di Ikatan Cinta, Glenca Chysara Dapat Nama Lain Diluar Syuting, Asli Jahil
Mendapati informasi tersebut, pihak Polres Merangin melakukan penyelidikan dan meminta sejumlah keterangan terkait.
Dari hasil penelusuran, ternyata ditemukan perbedaan antara yang dimiliki Hazim dengan Abdul Rahman yang memiliki ijazah paket B.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy membenarkan bahwa kepala desa tersebut telah ditahan di Mapolres dengan pemalsuan ijazah paket B.
Informasi pemalsuan itu juga dilaporkan oleh pesaingnya pada 7 November 2020 lalu yang merasa rugi atas upaya pelaku.
"Iya benar, sekarang pelakunya sudah kita tahan terkait pemalsuan ijazah paket B/ SLTP," ujar Kapolres.
Saat ini, kata Kapolres, Kades tersebut dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pidana pemalsuan surat dengan bunyi, (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
kasus ijazah palsu di Merangin
ijazah palsu
Desa Tunggul Bulin
Kecamatan Tabir Ilir
Kabupaten Merangin
Tribunjambi.com
berita terkini jambi
Hasil KLB Ditolak, DPC Demokrat Merangin Ucap Terima Kasih ke Pemerintah Telah Berpikir Jernih |
![]() |
---|
Polres Merangin Pastikan Ibadah Paskah akan Berjalan Aman dan Kondusif |
![]() |
---|
Sosialiasi Pencegahan Bahaya Radikalisme, Al Haris Berharap Dapat Menangkal Faham Radikalisme |
![]() |
---|
Longsor Kembali Tutup Akses Jalan Bangko-Kerinci, Danramil Sungai Manau Harap Masyarakat Bersabar |
![]() |
---|
130 Hektare Lahan Tiga Kecamatan di Merangin Terkena Dampak Aktivitas PETI |
![]() |
---|