Berita Muarojambi
Covid-19 Muarojambi Belum Mereda, Buktinya Pemkab Muarojambi Tengah Refocusing Anggaran
Ini semua berdasarkan atau mengacu kepada PMK Nomor 17/PMK.07/2021. Pengurangan dilakukan untuk seluruh OPD..
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Covid-19 belum mereda, buktinya saja Pemerintah Kabupaten Muarojambi saat ini tengah merencanakan realokasi dan refocusing anggaran APBD tahun 2021 untuk penanganan Covid-19.
Ketentuan pelaksanaan refocusing tahun 2021 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor SE2/PK/2021 tertanggal 8 Februari 2021.
Surat itu berisi tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021 untuk penanganan Covid-19.
Dokumen itu juga ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang dipersamakan. Adapun anggaran yang terkena refocusing adalah dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH).
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Alias mengatakan.
"Refocusing tersebut nantinya bakal dialokasikan untuk penanganan Covid-19, karena Covid-19 di Muarojambi belum mereda,"kata Alias Kamis (25/2/21).
Tak hanya itu, kebijakan refocusing tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap penanganan pandemi dan juga program vaksinasi Covid-19 di Muarojambi.
Ia menyampaikan dalam rencana pemerintah Kabupaten Muarojambi refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 itu sebesar 8 persen, komponennya dari DAU atau DBH.
Seperti yang dijelaskan nya, untuk DAU Muarojambi ada pengurangan dari pusat setelah refocusing sebesar Rp20.497 milliar untuk dana alokasi khusus dilakukan penyesuaian pengurangannya sekitar Rp152 jutaan.
Pengurangan DAK tersebut, terdiri dari DAK fisik pelayanan kesehatan dasar sebesar Rp22 juta, DAK fisik pelayanan Farmasi Rp33 juta, DAK fisik kesiapan sistem kesehatan Rp2.747.000 dan DAK fisik bidang pertanian penugasan Rp95 juta totalnya Rp152 jutaan.
Ini semua berdasarkan atau mengacu kepada PMK Nomor 17/PMK.07/2021. Pengurangan dilakukan untuk seluruh OPD setelah dikurangi belanja wajib.
"Yang pasti pengurangan 8 persen itu tidak sampai angka Rp113 miliar seperti yang tersebar beberapa hari ini"tutupnya.
(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Baca juga: Sebelum PTM Dimulai, Seluruh Guru di Bawah Naungan Pemkot Jambi Lakukan Swab Test Gratis
Baca juga: Dua Bulan Ditinggal Istri, Pria 25 Tahun di Sungaipenuh Ditemukan Tewas Gantung Diri
Baca juga: UMKM Kuliner Dapur Bunda Sally, Layani Dua Rumah Sakit Besar di Jambi
berita muarojambi
Kabupaten Muarojambi
kasus corona di muarojambi
berita terkini jambi
Tribunjambi.com
Seminggu Sebelum Lebaran Perusahaan di Muarojambi Wajib Bayar THR, Jika Tidak, Ada Mekanismenya |
![]() |
---|
Jalan Rusak dan Berlobang Truk Pengangkut Buah Sawit Terguling di Sekernan Muarojambi |
![]() |
---|
Jadwal Safari Ramadhan Bupati Muarojambi dan Rombangannya, Bakal Kunjugi Tiap Desa dan Ponpes |
![]() |
---|
Demi Menjaga Kamtibmas, Polres Muarojambi Lakukan Operasi Pekat, Ini Sasarannya |
![]() |
---|
Warga Muarojambi Seberang Kota Keluhkan Sehari Bisa Tiga Kali Mati Lampu, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|