Penembakan di Kafe Kawasan Cengkareng

Bripka Cs Dipastikan Dipecat dari Kepolisian, Imbas dari Penembakan yang Tewaskan 3 Orang

Polda Metro Jaya menetapkan Bripka Cs sebagai tersangka kasus penembakan. Peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00

Editor: Suci Rahayu PK
Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran 

TRIBUNJAMBI.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya melakukan rilis kasus penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya menetapkan Bripka Cs sebagai tersangka kasus penembakan.

Peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan akan memecat Bripka Cs, anggota Polri yang terlibat penembakan di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.

Bripka CS anggota Polri yang menewaskan tiga orang di Kafe RM kawasan Cengkareng (kiri) dan suasana saat evakuasi korban penembakan brutal di kafe (kanan)
Bripka CS anggota Polri yang menewaskan tiga orang di Kafe RM kawasan Cengkareng (kiri) dan suasana saat evakuasi korban penembakan brutal di kafe (kanan) (IST/KOMPASTV/KOLASE TRIBUN JAMBI)

Fadil mengatakan, Kepolisian akan menyelidiki kasus tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka (Bripka CS) bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," kata Fadil dalam jumpa pers yang disiarkan Kompas TV, Kamis (25/2/2021).

Atas peristiwa penembakan itu, Fadil telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Baca juga: Siapa Bripka CS? Inilah Profil Polisi Koboy Yang Tewaskan Tiga Orang di Kafe Cengkareng

Baca juga: Daftar Harga HP Samsung Bulan Februari 2021 Lengkap dari Rp 900 Ribuan hingga Rp 20 Jutaan

"Sebagai Kapolda Metro Jaya selaku atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil.

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman serta Pangkostrad terkait penyidikan peristiwa penembakan tersebut.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota. Kedua juga bekoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban," kata Fadil.

Seperti diketahui, peristiwa penembakan terjadi di salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB.

Sebanyak 3 orang dilaporkan tewas atas peristiwa penembakan tersebut.

Adapun tiga korban tewas itu yakni anggota TNI, S dan dua pegawai kafe FSS dan M.

Satu pegawai lain, H mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit. Atas peristiwa tersebut, Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Metro Pastikan Bripka CS Dipecat Setelah Tembak Anggota TNI dan Warga", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved