Pembunuhan di Prabumulih, Tukang Gali Sumur Bunuh Teman Gara-gara Kesal Istri Kerap Ditelepon

Pembunuhan di Prabumulih, Tukang Gali Sumur Bunuh Teman Gara-gara Kesal Istri Kerap Ditelepon

Editor: Heri Prihartono
ist
ILUSTRASI Penganiayaan (Shutterstock/Kompas.com) Pembunuhan di Prabumulih, Tukang Gali Sumur Bunuh Teman Gara-gara Kesal Istri Kerap Ditelepon 

Kasus pembunuhan di Prabumulih terjadi di pondok kebun kawasan belakang Citimall Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (28/12/2020).

Kasus pembunuhan di Prabumulih, seorang pria terduga pelaku diamankan Polisi dari jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur.

Korban bernama Ramadon Jailani yang merupakan petani cabai.

Pelaku merupakan seorang teman korban bernama Warnen alias Menel (38) yang merupakan warga Dusun 08 Leweng Kolot RT 008 RW 008, Kelurahan Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.

Pelaku diamankan tim Buser Polsek Prabumulih Timur dibantu anggota Resmob Polda Banten di kandang ayam milik Oman Jalan raya Anyar Desa Kosambi Ronyok Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Ketika diamankan di tempatnya bekerjanya pada Senin (22/2/2021) sekitar pukul 11.30, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor

Sebuah kayu balok yang dipakai membunuh korban.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi dan Kanit Reskrim Ipda Heryoni Amin mengaku bersyukur setelah hampir dua bulan melakukan perburuan berhasil meringkus pelaku.

"Pelaku kita amankan di tempat bekerjanya yang baru di Kandang Ayam di Kabupaten Serang Banten, sementara barang bukti motor korban dititip pelaku di rumah keluarganya di Desa Cahaya Negri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara," ujarnya.

Kapolres mengatakan berdasarkan keterangan, tersangka nekat melakukan pembunuhan terhadap korban karena sering menelpon sang istri dan hal itu membuat pelaku menjadi cemburu lalu menghabisi nyawa temannya itu menggunakan balok kayu.

"Usai menghabisi pelaku langsung kabur membawa motor korban ke Lampung dan kemudian kabur lagi ke Banten," tuturnya.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, atas perbuatannya itu tersangka Menel  terancam dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 338 KUHP. "Tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara pelaku Warnen alias Menel mengaku dirinya menuding korban Romadon Jailani  sering menghubungi istrinya.

Pelaku mengatahuinya pada Senin (28/12/2020) pukul 00.30.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved