Berita Sumatera
Celana Dalam Dipeloroti Teman di Tempat Hajatan, Junaidi Tikam Darsan Hingga Tewas
Junaidi (44) tega menikam temannya sendiri Darsan (45) hingga tewas. Gara-gara celana dalamnya dipeloroti korban di tempat hajatan.
Celana Dalam Dipeloroti Teman di Tempat Hajatan, Junaidi Tikam Darsan Hingga Tewas
TRIBUNJAMBI.COM - Junaidi (44) tega menikam temannya sendiri Darsan (45) hingga tewas. Gara-gara celana dalamnya dipeloroti korban di tempat hajatan.
Peristiwa itu terjadi di Desa Batay, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Minggu (21/2/2021) malam.
Darsan tewas setelah mengalami luka di bagian dada akibat senjata tajam. Peristiwa itu terjadi di
Kronologi kejadian
Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi mengatakan, kejadian berawal saat korban dan pelaku bertemu saat menghadiri acara hajatan di desa.
• Pasha Tangkis Kritikan Giring Soal Anies Baswedan Tak Serius Tangani Banjir: Terlalu Naif dan Kerdil
• Fadhil Arief-Bakhtiar Bakal Memimpin Batanghari, Warga Berharap Jalan Mereka Diperbaiki
• Fasha Bawa Kota Jambi Raih Penghargaan Nasional, Sukses Kelola Sampah, Raih Apresiasi Dana Insentif
Ketika itu, Junaidi datang dengan menggunakan celana kolor. Melihat itu, timbul niat iseng Darsan yang kemudian memeloroti celana Junaidi di depan umum.
Lantaran malu, Junaidi yang tak terima langsung menusuk korban di bagian dada dengan pisau yang telah dibawa hingga membuat korban tewas di lokasi kejadian.
"Saat datang itu pelaku membawa sajam yang diselipkannya di pinggang. Sajam itulah yang ditusukkan ke korban hingga tewas," kata Kurniawi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/2/2021).
Melihat korban tewas, lanjut Kurniawi, pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa untuk menyerahkan diri
Polisi yang mendapat laporan dari perangkat desa langsung menjemput pelaku.
"Pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa karena takut dimassa, tapi dia langsung menyerahkan diri," ujarnya.
Selain pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menusuk Darsan.
• Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno Bakal Berpasangan di Pilpres 2024?, Emil: Tidak Ada yang Tidak Mungkin
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, perbuatannya itu dilakukan karena sakit atas perbuatan tersebut korban.
"Motifnya sakit hati karena perbuatan iseng korban," ungkapnya.
Perbuatan pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Tragis Darsan, Peloroti Celana Temannya di Tempat Hajatan Berujung Ditusuk hingga Tewas"
Suami Tak Berdaya Saat Perampok di Sumatera Selatan Rudapaksa Istrinya, Pelaku Bawa Kabur Handphone |
![]() |
---|
Awalnya Sok Tak Takut Dilaporkan ke Polisi Setelah Ditangkap Pelaku Pungli di Medan Malah Minta Maaf |
![]() |
---|
8 Penambang Emas Tanpa Izin di Sangir Batang Hari Tewas Tertimbun Longsor |
![]() |
---|
Bobby Nasution Protes Keras Gubernur Sumut Buat Beberapa Tempat di Medan Jadi Lokasi Isolasi Mandiri |
![]() |
---|
17 Pekerja Nekat Mencuri Timah Batangan di Perusahaan Yang Dipimpin Keponakan Prabowo Subianto |
![]() |
---|