Hak Politik Koruptor
BREAKING NEWS Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan Terancam Dicabut Hak Politik 5 Tahun
Terdakwa Parlagutan Nasution disebut menerima 575 Juta rupiah. Seperti hanya Cekman, terdakwa Parlagutan juga menerima 175 juta uang..
TRIBUNJANBI.COM, JAMBI - Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi terancam hilang hak politik selama lima tahun. Setelah Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut agar Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan dihukum bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi menerima suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Surat tuntutan JPU KPK dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi Selasa (23/2/2021).
Dalam tuntutan, JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan leyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.
Yakni melanggar Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
" Mencabut hak terdakwa untuk dipilih kembali dalam jabatan politik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Jaksa KPK membacakan surat tuntutan.
Dalam tuntutan JPU KPK meminta agar Majelis Hakim PN Tipikor Jambi yang diketuai Morailam Purba agar menghukum ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun.
Serta denda senilai 200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan. Sementara, untuk uang pengganti hanya dibebankan kepada dua terdakwa. Yakni Cekman dan Parlagutan Nasution masing-masing dengan uang pengganti senilai 50 juta rupiah.
Apa bilan dalam waktu satu bulan setelah keputusan hakim memiliki ketetapan hukum maka harta benda terdakwa Cekman dan Parlagutan disita untuk dilelang. Dalam hal tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan penjara.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Cekman disebut menerima uang ketok palu untuk tahun 2016 dan 2018 senilai 675 juta. 175 juta merupakan uang tambahan sebagau anggota Komisi III yang didapat dari Zainal Abidin dan Effendi Hatta.
Terdakwa Parlagutan Nasution disebut menerima 575 Juta rupiah. Seperti hanya Cekman, terdakwa Parlagutan juga menerima 175 juta uang tambahan komisi III. Sementara terdakwa Tadjudin Hasan dalam tuntutan disebut menerima senilai 600 juta.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi memberi waktu untuk para terdakwa menyampaikan pembelaaan dalam persidangan selanjutnya. (Dedy Nurdin)
Baca juga: Akhirnya Video yang Berkaitan dengan Dayana di Youtube Fiki Naki Dihapus, Ternyata Ini Alasannya
Baca juga: Ratusan Personel Polairud dan Bea Cukai Jambi Gelar Patroli, 4 Kapal Kitari Ancol Hingga Talang Duku
Baca juga: Siap-siap, Festival Budaya Mandi Safar Tahun Ini Kembali Digelar Terbuka, Dengan Nama Baru
Cekman
Parlagutan
Tadjudin Hasan
pencabutan hak politik
kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi
berita terkini jambi
Tribunjambi.com
Peruntungan Zodiak Rabu 3 Maret 2021 - Pisces Orang Ketiga Merusak Hubunganmu, Leo Jangan Bergantung |
![]() |
---|
Temukan HP Jaksa Terjatuh di Mandiangin, Dua Siswa SD Dapat Penghargaan dari Kejari Sarolangun |
![]() |
---|
Begini Nasib Teddy Jika tak Kembalikan Aset Lina, Waktu yang Diberikan Anak-anak Sule sudah Habis |
![]() |
---|
Ikatan Cinta Rabu 3 Maret 2021 - Nino Muak dengan Kebohongan Elsa, Al Penuh Kecemburuan pada Andin |
![]() |
---|
Mahfud MD Bereaksi Usai Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, MUI: Ini Sebagai Bukti Serius |
![]() |
---|