Relaksasi PPnBM
Tidak Pengaruhi Penjualan Mobil Bekas, Insentif Tarif PPnBM 0 Persen Kendaraan Bermotor
Pemerintah akan memberikan insentif tarif pajak penjualan nol persen atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah akan memberikan insentif tarif pajak penjualan nol persen atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021.
Kebijakan tersebut ditanggapi dengan antusias oleh pengusaha mobil bekas Jambi Didi Coa.
Didi mengatakan, pemberlakuan insentif tarif pajak nol persen hanya menyasar mobil di segmen Low MPV, dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah. Adapun mobil di segmen ini bukanlah pasar potensialnya.
"Segmen pasar mobil bekas di Jambi lebih banyak menyasar ke kelas LCGC dan SUV, di mana segmen ini tidak terdampak terhadap program tersebut," ujarnya Kamis (18/2).
Didi berharap dengan dikeluarkannya program tersebut dapat merangsang konsumen untuk membeli mobil baru, sehingga dapat menjual mobil lamanya.
"Selama pandemi ini masalah yang kita hadapi adalah susahnya mencari orang yang mau menjual mobilnya,” katanya.
Lebih lanjut Didi mengatakan permintaan terhadap mobil bekas di showroom Sam Auto Mobilindo miliknya cukup banyak, khususnya untuk segmen LCGC dan SUV. Di satu sisi mobil bekas type tersebut sudah mulai susah untuk didapatkan.
"Banyak permintaan, yang jual tidak ada," katanya.
Didi berharap pengguna LCGC dan SUV saat ini mengganti mobilnya dan menjual mobil sebelumnya ke showroomnya.