Relaksasi PPnBM
Beli Kendaraan dan Properti Bebas DP, Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor
Langkah besar diambil Bank Indonesia (BI) dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19 ini.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Langkah besar diambil Bank Indonesia (BI) dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19 ini.
Tak hanya menurunkan suku bunga acuan, BI juga memberi kelonggaran lain, yakni uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk pembelian properti dan kendaraan bermotor.“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17-18 Februari 2021 memutuskan untuk menurunkan BI 7 Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,5%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam video conference, Kamis (18/2).
Dipaparkan, pemulihan ekonomi nasional dan global masih akan terus berlanjut pada 2021. Meski demikian, dalam targetnya BI memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi dalam negeri pada kisaran 4,3 persen hingga 5,3 persen.
Padahal sebelumnya, BI sempat optimistis pertumbuhan ekonomi di 2021 akan berada di kisaran 4,8 persen hingga 5,8 hingga.
"Untuk keseluruhan tahun 2021, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kisaran 4,3 persen hingga 5,3 persen, lebih rendah dari perkiraan sebelumnya pada kisaran 4,8 persen sampai 5,8 persen sejalan dengan realisasi pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV-2020," jelas Perry.
Terkait inflasi 2021 dirinya melihat akan tetap rendah dan terkendali berada pada sasaran 3 persen (+-1 persen). Sehingga, daya tarik aset keuangan domestik akan tetap tinggi.
Perry dalam hal ini BI akan terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar.
Semua jenis
Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga menurunkan batas DP untuk pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen. Aturan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru."Melonggarkan ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor yang baru," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (18/2).
Aturan DP nol persen akan berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. Perry mengatakan kebijakan ini sengaja dikeluarkan bank sentral nasional untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.
Kendati begitu, ia menekankan pemberian pelonggaran ini harus tetap memperhatikan prinsip dan manajemen risiko.
Pelonggaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sudah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Nantinya, pajak mobil baru ditanggung pemerintah sebesar 100 persen selama tiga bulan mulai 1 Maret 2021.
Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.
Syaratnya, relaksasi pajak ini hanya bisa dinikmati oleh mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4x2.