BCA Harus Bayar Rp78,4 Juta Ke Nasabah Karena Tak Kembalikan Kelebihan Bayar Kartu Kredit
Bank BCA kalah dalam sidang gugatan perdata terkait kelebihan bayar kartu kredit oleh seorang nasabah. Hakim mengabulkan gugatan penggugat.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Nasib Bank BCA harus kalah dalam sidang gugatan kelebihan bayar kartu kredit nasabah.
Bank BCA kalah dalam sidang gugatan perdata terkait kelebihan bayar kartu kredit oleh seorang nasabah.
Awalnya pengugat mengajukan tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar.
Namun dalam putusannya, majelis hakim hanya mengabulkan penggantian kerugian immateriil Rp 50 juta.
BCA juga diharuskan membayar ganti kerugian terhadap nasabah sebesar Rp 28,4 juta.
Putusan pengadilan ini dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus dalam surat putusan nomor 260/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 Januari 2021.
Surat putusan pengadilan ini juga telah ditayangkan dalam website Mahkamah Agung.
Penggugatnya adalah nasabah kartu kredit BCA yang bernama Paskalina Alwidin.
Permasalahan ini bermula saat penggugat hendak membayarkan tagihan kartu kreditnya sebesar Rp41,5 juta.
Tagihan itu dikirimkan pihak BCA pada Februari 2020 dengan minimal bayar Rp4,15 juta.
Jatuh tempo tagihan itu tersebut adalah pada 28 Februari 2020.
Penggugat ingin membayar tagihan tersebut dengan cara mengangsur.
Penggugat bermaksud membayar tagihan Rp7 juta dulu yang artinya sudah di atas minimal bayar.
Namun, penggugat salah transfer dan ternyata dia mengetik Rp70 juta saat di ATM.
Awalnya ia tak menyadarinya, baru sadar salah mengetik angka sekitar 3 hari kemudian.
