Pegawai ASN Dilarang ke Luar Kota Saat Cuti Bersama Imlek 2021, Ini Surat Edaran Kemenpan RB

Kemenpan RB menetapkan libur bersama atau cuti bersama untuk PNS saat hari besar Tahun Baru China atau Imlek 2021. Namun ASN dilarang keluar kota.

Editor: Rohmayana
Tribunjambi/Muzakkir
ASN Merangin saat memberikan pengarahan pada upacara kedisiplinan, Senin (20/7/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Tahun Baru Imlek jatuh pada hari Jumat 12 Februari 2021. 

Kemenpan RB menetapkan libur bersama atau cuti bersama untuk PNS saat hari besar Tahun Baru China atau Imlek 2021.

Namun selama libur bersama itu ada larangan untuk bepergian ke luar kota atau luar daerah untuk mencegah penambahan kasus Covid-19 

Perayaan Imlek 2572 di Kota Jambi Dirayakan Virtual dan Tanpa Ampau

Pemuka Agama Budha Sepakat Perayaan Sederhana Imlek 2572 di Kota Jambi

Dikutip Wartakotalive.com, Kemenpan RB mengeluarkan Surat Edaran yang melarang liburan ke luar kota dalam masa Pandemi Covid-19.

Dengan pedoman Kepres No. 11 tahun 2020 dan No. 12 tahun 2020 menetapkan Surat Edaran Menpan RB tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar  Daerah bag Pegawai Negeri Sipil Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa Pandemi Virus Corona Desease 2019:

1. Pembatasan kegiatan ke luar daerah 

a. Pegawai Aparatur Sipil Negara  dilarang melakukan dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik selama periode libur tahun baru Imlek 2571 kongzili sejak tanggal 11 Februari sampai 14 Februari

b. Bila pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya

c. Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan:

  • Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang diterapkan oleh satgas penanganan covid 19
  • Peraturan atau kebijakan pemerintahan daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang
  • Kriteria persyaratan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh kementerian perhubungan dan satgas penanganan konflik dan
  • Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh kementerian kesehatan

2. Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Upaya pencegahan penyebaran covid maka ASN harus menerapkan 5 M

  1. Menggunakan masker dengan benar ketika berada di luar rumah tanpa kecuali
  2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
  3. Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu
  4. Menjauhi kerumunan
  5. Membatasi mobilitas dan interaksi dalam hal tersebut agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat

• Kasus Covid-19 di Jakarta Terus Meningkat Terutama setelah Libur Bersama

3. Disiplin Pegawai 

Pegawai pejabat pembina kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran ini.

Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS atau peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved