Berita Kota Jambi
Kalah Judi Online, Residivis dan Spesialis Jambret Ini Malah Gelapkan Motor Temannya
Tidak hanya itu, Ican juga merupakan residivis kambuhan, dan sempat mendekam di Lapas Kelas II A Jambi selama selama 8 bulan.
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim Macan Polsek Kotabaru, berhasil meringkus M Ichsan Setiawan alias Ican, tersangka penggelapan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX senilai RP 8 juta.
Ican diringkus petugas dikawasan Telaga, Kelurahan Murni, Telanaipura, Kota Jambi, beberapa waktu lalu, setelah berhasil melakukan aksinya di sebuah warnet, di kawasan Mayang Mangurai, Alam Barajo, Kota Jambi, Minggu (19/1/2021) lalu.
Kepada sejumlah awak media, Ican mengaku nekat menggelapkan sepeda kotor tersebut lantaran kecanduan bermain judi online.
"Uangnya untuk main judi online bang, karena udah sempat kalah dan modal habis," kata Ican, saat konferensi pers di Mapolsek Kotabaru, Selasa (9/2/2021) sore.
Saat itu, dia mengaku kehabisan uang, lantaran kalah bermain judi online, kemudian dia melihat sepeda kotor milik korban terparkir didepan warnet.
Tidak memiliki modal untuk kembali bermain, Ican akhirnya gelap mata, dan langsung menjalankan aksinya, dengan berpura-pura meminjam sepeda motor tersebut.
Nahas bagi korban, yang belakangan diketahui bernama Rahmat, tanpa rasa curiga, Rahmat memberi sepeda motornya untuk dipakai pelaku, yang justru di gelapkan oleh pelaku.
Mengetahui hal tersebut, korban yang juga merupakan teman pelaku, akhirnya melapor ke Polsek Kotabaru, hingga akhirnya berhasil diringkus petugas.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Rizki M Ramadhan mengatakan, hasil penyelidikan lebih dalam, diketahui, Ican merupakan komplotan jambret yang beraksi di wilayah Kota Jambi.
Hasil pengembangan sementara, diketahui, sedikitnya, ican sudah menjalankan aksi jambret tersebut di 5 lokasi.
"Jadi pelaku ini, selain pelaku penggelapan ternyata juga komplotan jambret, dan kita sedang kembangkan TKP lainnya," kata Rizki, Selasa (9/2/2021) sore.
Tidak hanya itu, Ican juga merupakan residivis kambuhan, dan sempat mendekam di Lapas Kelas II A Jambi selama selama 8 bulan.
Saat ini, Ican harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kotabaru.
• SESAAT LAGI! Live Streaming Ikatan Cinta Senin 9 Feb 2021, Rahasia Lain Aldebaran Diketahui Andin?
• Ponpes dan Diniyah di Tanjabbar Lakukan KBM Tatap Muka, Ini Penjelasan Kemenag
• BREAKING NEWS Turunkan Ekskavator, Polisi Porak-Porandakan Penyulingan Minyak Mentah di Batanghari
Berita Kota Jambi
judi online
residivis
spesialis jambret di kota jambi
penggelapan motor
berita terkini jambi
Tribunjambi.com
Urus SIM Online Segera Hadir di Jambi, Dirlantas: Pemohon Buat dari Rumah Selesai Langsung Diantar |
![]() |
---|
Tim Ahli Forensik Temukan Jejak Akses Film Keluarga Cemara dari Laptop Aditya |
![]() |
---|
Pemasaran Kopi Arabica Kerinci Merambah ke Negeri Jiran |
![]() |
---|
Wawancara Ekslusif dengan Gadis Cantik Tersangka Pemalsu Ijazah: 'Saya Rela Ambil Risiko' |
![]() |
---|
Danau Sipin Bersampah, Warga Diimbau Tidak Buang Sampah di Sungai-sungai |
![]() |
---|