Berita Nasional
Tim Tabur Tangkap Terpidana Kasus Pencucian Uang Ervan Fajar Mandala, Buron Sejak 2013
Tim Tangkap Buronon (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamakan buronan terpidana korupsi.
Tim Tabur Tangkap Terpidana Kasus Pencucian Uang Ervan Fajar Mandala, Buron Sejak 2013
TRIBUNJAMBI.COM - Tim Tangkap Buronon (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamakan buronan terpidana korupsi.
Tim Tabur mengamankan terpidana tindak pidana korupsi Ervan Fajar Mandala pada Minggu (7/2/2021) dini hari.
Ervan Fajar Mandala diamankan di kawasan Bintaro Menteng, Tangerang, Banten. Ia buron sejak 2013.
• Satu Tahun Berperang Lawan Covid, Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Termasuk Tertinggi di Dunia
• Denny Darko Ramal Sebab Ayu Ting Ting dan Adit Batal Nikah, Semoga Tak Terjadi dengan Aurel dan Atta
• Kisah Andi Amin, Asuh Balita 2 Tahun Sambil Narik Angkot, Anak Tidur di Bawah Kursi Samping Sopir
"Berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi Ervan Fajar Mandala yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
Ervan Fajar Mandala merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta selama kurun waktu 2004 sampai 2009.
Saat itu, Ervan menjabat sebagai Direktur Utama PT RAM yang berperan sebagai Manajer Investasi (MI).
Leonard menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013, Ervan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
Ervan dijatuhi pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp 796,387 juta.
• Cerita 1.000 Pemuda Asli Papua Direkrut Jadi Anggota TNI AD, Cita-cita Letjen TNI Ali Hamdan Bogra
• VIDEO JADI Ketakutan Negara Asing, Inilah Deretan Pasukan Khusus TNI dari 3 Matra
• VIDEO Denny Darko Bongkar Penyebab Ayu Ting Ting Gagal Menikah : Saya Pikir ini Penghalang Utama
Dikutip dari Tribunnews, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyatakan saat ini Ervan ditahan di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta.
"Saat ini terpidana Ervan Fajar Mandala sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Ashari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi Ervan Fajar Mandala yang Buron Sejak 2013"
Tim Tangkap Buronon
tim tabur
kasus pencucian uang
Ervan Fajar Mandala
Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Tribunjambi.com
berita nasional
NASIB Pria Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang, Malam-malam Dijemput Polisi di Daerah OKI |
![]() |
---|
Sempat Diduga Polisi, Sosok Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Diungkap Polrestabes Palembang |
![]() |
---|
TERUNGKAP Kondisi Perawat yang Dianiaya Keluarga Pasien, Dirut RS Siloam Sebut Alami Trauma Hebat |
![]() |
---|
Perawat Siloam Palembang Diminta Sujud & Minta Maaf, Namun Malah Ditendang oleh Keluarga Pasien |
![]() |
---|
Pengakuan PNS Cantik Diundang Oknum DPRD ke Hotel: Aku Diajak ke Kasur, Terus Ya Gitu |
![]() |
---|