Berita Merangin

Urus Pangkalan Gas, Kades di Merangin Tertipu Hingga Ratusan Juta

Keduanya terbukti bersekongkol dalam tindakan kejahatan, yaitu dengan sengaja menipu orang lain untuk mendapatkan uang atau keuntungan. Tak tanggung-t

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Ilustrasi Pangkalan gas LPG 3 Kg 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Dua warga Kabupaten Merangin yaitu Zarmi (34) warga Muaro Siau dan Sarnubi (40) warga Dusun Bangko terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Keduanya terbukti bersekongkol dalam tindakan kejahatan, yaitu dengan sengaja menipu orang lain untuk mendapatkan uang atau keuntungan. Tak tanggung-tanggung, uang yang berhasil disikatnya mencapai ratusan juta rupiah.

Informasi yang dihimpun, keduanya menjadi calo untuk mengurus pangkalan gas LPG 3 kg untuk wilayah di Kabupaten Merangin.

UPDATE Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Jambi Terbaru 3-25 Tahun

VIDEO Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Merapi, Permukiman di Luar 5 Kilometer Aman

Intip Promo Superindo Hari Ini 7 Februari 2021, Diskon Jeruk Anggur Minyak Goreng Ayam Kopi Snack

Namun setelah uang disetor dan ditunggu-tunggu, tidak mendapatkan pangkalan. Malah uang melayang.

Awalnya korban yang bernama Sadarisman tersebut tidak menaruh curiga sama sekali kepada tersangka, sebab pelaku faham betul dengan gas.

Namun setelah setahun berlalu, korban mulai curiga dan menanyakan izin pangkalan gas LPG 3 kg tersebut kepada Sarnubi yang tak kunjung selesai, namun Sarnubi berdalih bahwa uangnya sudah dikirim ke Zarmi.

Merasa tertipu sebanyak Rp 251 juta rupiah lebih, korban yang juga merupakan Kades C1 Pamenang tersebut melaporkan kejadian itu ke Mapolres Merangin dengan nomor LP/B-20/III/2019/Jambi/Res Merangin/Sek Bangko Tanggal 19 Juli 2019.

Sementara itu, Sarnubi sempat mengelabui petugas dengan meminta Kades tersebut melaporkan Zarmi yang tak lain rekannya dalam kasus penipuan pembuatan izin pangkalan gas elpiji itu.

Akhirnya sandiwara Sarnubi terbongkar setelah Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan Zarmi Apriadi di kediamannya di Kabupaten Muara Bungo pada 2 Februari 2021 tepatnya pukul 02.30 WIB dini hari.

Setelah mengamankan Zarmi yang sempat Daftar Pencarian Orang (DPO), kepada petugas, ia mengaku bahwa Sarnubi terlibat dan menikmati uang hasil penipuan itu, akhirnya pelaku Sarnubi diamankan dikediamannya di kelurahan dusun Bangko Kecamatan Bangko pada Rabu 28 Februari 2021 sekira pukul 18.00 WIB.

Kedua pelaku yakni Zarmi Apriadi (34) warga Badak terkurung kecamatan muara siau serta rekannya Sarnubi (40) warga kelurahan dusun Bangko.

Keduanya beraksi dengan mengimingi korbannya atas pembuatan izin pangkalan gas dengan meminta sejumlah uang yang ditransfer Rp 100 juta dan Rp 150 juta.

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim AKP Firdon Marpaung menyebut, penangkapan kedua pelaku kasus penipuan pembuatan izin pangkalan gas LPG 3 kg tersebut di tempat yang berbeda.

"Iya, satu dari pelaku yang sempat DPO, saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Merangin, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 278 KUHP," kata Firdon Marpaung.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved