Berita Sarolangun

Persidangan Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Suka Sari Sudah Panggil 10 Saksi Kunci

Jubir pengadilan negeri Sarolangun,  Zakky Hussein, mengatakan proses sidang Belut pelaku pembunuh sudah berjalan sidang ke empat.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
Rifani halim
Jubir pengadilan negeri Sarolangun,  Zakky Hussein 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kasus pembunuhan siswi SMP oleh Belut warga  kelurahan Suka Sari kecamatan Sarolangun pada tahun lalu, sudah beberapa kali memasuki masa persidangan.

Jubir pengadilan negeri Sarolangun,  Zakky Hussein, mengatakan proses sidang Belut pelaku pembunuh sudah berjalan sidang ke empat.

"Pada Rabu sidang tuntutan perdana dari penuntut umum. lalu sudah ada 10 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dan 1 saksi ahli, dari dokter," ungkapnya, Jum'at (5/2/2021).

Lanjutnya, dari 10 saksi yang dipanggil kemaren, satu di antaranya dari dokter yang memeriksa jenazah.

Persidangan kasus pembunuhan siswi SMP di Suka Sari akan di jadwalkan Rabu pada minggu depan pada tanggal 10 Februari 2021.

"Selanjutnya itu Lebel,  pembelaan dari terdakwa karena itu sesuai dengan hukum pidana yang berlaku. Setelah penuntut mengajukan penuntutan diberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaannya. Kalau tidak ada pembelaan mungkin ada keringanan permohonan," ungkapnya.

Setelah Jubir pengadilan negeri Sarolangun, mengatakan masuk pada angenda musyawarah majelis hakim untuk menjatuhkan putusan.

Hadapi Porprov Tahun 2021 Ini, KONI Kabupaten Muarojambi Dipastikan Tidak Bisa Ikut, Ini Penyebabnya

Cara Mengobati Mata Katarak - Berihkan Mata Pakai Air Kembang Telang, Bawang Putih, Daun Sirih

7 Shio Beruntung Sepanjang Sabtu 6 Februari 2021, Siapa Saja, Ada Shio Milikmu? Monyet Bicara Jujur

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved