Senin, 13 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Naik Motor dan Lewat Trotoar, Siap-siap Denda Rp Rp 500.000

Tak sedikit pengendara motor dengan berbagai alasan naik ke trotoar. Membuat pejalan kaki tersingkir karena kalah dengan kendaraan bermotor.

Editor: Suci Rahayu PK
kompas.com
Benny, pengendara motor, diperingatkan oleh Daffa, bocah SD yang menghalangi trotoar dari pengendara motor di Jalan Sudirman, Kalibanteng, Semarang, Selasa (19/4/2016). 

TRIBUNJAMBI.COM - Tak sedikit pengendara motor dengan berbagai alasan naik ke trotoar. Membuat pejalan kaki tersingkir karena kalah dengan kendaraan bermotor.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 131 ayat 1, trotoar merupakan hak pejalan kaki.

Pemotor menaiki trotoar karena tidak adanya penghalang trotoar di Cililitan
Pemotor menaiki trotoar karena tidak adanya penghalang trotoar di Cililitan (KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI)

Pasal itu menyebut secara rinci bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono, mengatakan, setiap pengendara motor mesti paham bahwa trotoar bukan untuk jalur kendaraan.

Tutorial Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik Ikuti Petunjuk Berikut

Lowongan Kerja BUMN BNI Menerima Fresh Graduate, Simak Posisi yang Dibutuhkan

"Sebagaimana tertulis pada pasal 106 ayat dua (2), setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan itu wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi yang melanggar, bakal ditindak petugas," kata Istiono melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Hukuman bagi pengguna kendaraan diatur dalam pasal 284, bahwa pengendara yang tidak mengindahkan hal tersebut bisa dijerat pidana atau denda Rp 500.000.

Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan,".

Istiono mengatakan, semua pemakai jalan punya hak masing-masing, baik pengemudi mobil, motor dan pejalan kaki.

"Di jalanan itu ada hak-hak pengguna jalan lain, jadi jangan merasa jalanan punya kita sendiri. Hormati dan hargai hak pengguna jalan lain agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," katanya.

Raja Copet Angkat Tangan Bila Ketemu Cewek Model Beginian, Pasang Jimat di Alat Kelamin

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/04/111200915/motor-nekat-melintas-di-trotoar-bakal-kena-denda-rp-500.000

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved