Besaran Gaji PPPK Sesuai Perpres, Mulai Rp 1,7-6,7 Juta Ditambah Tunjangan
Pemerintah akan mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK pada 2021.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah akan mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK pada 2021.
Dikutip Kompas.com, Rabu (29/12), Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional.

Pasalnya, menurut Bima, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai.
"Karena kalau CPNS setelah mereka betugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan, itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," terang Bima dalam konferensi pers tentang Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB, Selasa (29/12).
• Mengapa Zaim Saidi Ditangkap Polisi? Terungkap Fakta-fakta yang Belum Anda Ketahui
• Presiden Dituduh Andi Malarangeng Curiga Jokowi Tahu Rencana Kudeta Ketum Demokrat, Begini Katanya
Bukan hanya guru, Bima menyampaikan bahwa tenaga kesehatan seperti dokter, penyuluh, dan tenaga kepegawaian lain akan direkrut melalui mekanisme PPPK.
Lantas, apa itu PPPK dan berapa besaran gaji serta tunjangannya?
PPPK
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Syarat dan Cara Mendaftar
• Tutorial Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Pencairan Maksimal 18 Februari 2021
PPPK berhak memperoleh:
Gaji dan tunjangan
Cuti
Perlindungan
Pengembangan kompetensi
150 NIP3K Guru di Tanjabtim Masih Dalam Proses Verifikasi |
![]() |
---|
70 PPPK Kota Jambi akan Terima SK, Sisanya Masih Proses Pemberkasan |
![]() |
---|
Pemkab Sarolangun Usulkan 1800 Formasi PPPK Tahun 2023 |
![]() |
---|
Dari 72 Formasi yang Dibuka, Hanya 44 Calon PPPK Tenaga Teknis di Batanghari yang Lolos |
![]() |
---|
Calon PPPK Tenaga Guru di Batanghari Tak Penuhi Seluruh Jumlah Formasi, BKPSDMD Akan Usulkan di 2023 |
![]() |
---|