Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Syarat dan Cara Mendaftar

Kabar baik untuk kalian yang belum lolos program Kartu Prakerja 2020. Pendaftaran akan dibuka kembali pada gelombang ke-12.

Editor: Suci Rahayu PK
kolase
Gagal lolos Kartu Prakerja 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar baik untuk kalian yang belum lolos program Kartu Prakerja 2020.

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja akan membuka kembali pendaftaran program tersebut pada gelombang ke-12.

Meski begitu, pembukaan waktu pendaftaran itu belum diumumkan oleh pihak pelaksana program.

Kartu Prakerja
Kartu Prakerja (Kolase)

Pendaftaran program tersebut dibuka kembali lantaran tingginya minat masyarakat.

Seperti diketahui, program tersebut dihadirkan pemerintah untuk membantu para masyarakat yang kehilangan pekerjaan lantaran terdampak pandemi Covid-19.

Tutorial Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Pencairan Maksimal 18 Februari 2021

Hasil Uji Coba, Vaksin Sputnik Buatan Rusia Tak Punya Efek Samping, Efektif untuk Covid-19

Nantinya, para masyarakat yang mendaftar akan mendapat sejumlah insentif dapat digunakan untuk mengakses pelatihan.

Dikutip dari Kompas.com, tercatat ada 1.663 program pelatihan yang disediakan oleh 153 lembaga pelatihan.

Bila lolos, peserta akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000,00 untuk tiga kali.

Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program tersebut.

Namun, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang sudah mendaftar di tahun 2020 untuk tidak dapat kembali mendaftar di tahun 2021.

Cara buat akun Kartu Prakerja
Cara buat akun Kartu Prakerja (ist)

Lantas seperti apa cara pendaftarannya?

Berikut informasi pendaftaran berdasar pelaksanaan sebelumnya.

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved