Pemilik Kos ini Jual Wanita Dibawah Umur dengan Sandi Nobita, Doraemon dan Shizuka

Tersangka Om Kos ini merekrut enam korban yang masih pelajar SMP, SMA/SMK/MA untuk pemasaran atau reseller. Ia menawarkan jasa plus-plus itu melalui F

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Shanghaiist
Ilustrasi 

Varian harga tersebut dimasukkan paket yang diberi nama "Nobita, Doraemon dan Shizuka"

Nama paket tersebut tergantung pada shift yang disewakan.

Selain tarif jasa 'mantab-mantab' itu, tersangka Om Kos juga menarik uang sewa kamar indekos sebesar Rp50 ribu per lima jam.

"Eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik indekos," imbuh Slamet.

Akibat perbuatannya, tersangka Om Kos kini ditahan di Markas Polda Jatim.

Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

Kejadian Serupa

Bisnis prostitusi kini marak dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.

Polisi berhasil mengungkap praktik kotor tersebut.

Lebih mengenaskan, praktik itu juga dipimpin oleh mucikari masih berusia belasan tahun.

Polsek Tanjuk Priok membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Penggerebekan itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan mucikari yang masih berusia 19 tahun.

Dalam video amatir milik petugas, terlihat anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok memasuki kamar hotel dan mendapati empat orang wanita di dalamnya.

Hasil pemeriksaan, empat orang wanita tersebut adalah PSK yang usianya masih belasan tahun.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved