Berita Nasional
Heboh Sertifikat Tanah Elektronik Gantikan Surat Tanah Kertas, Bisa Jadi Agunan? Ini Kata Bank
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menyebutkan dalam beleid Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Dipastikan tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).
Untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instasi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.
Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.
Yang menjadi perhatian dari beleid tersebut adalah, ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah, tetapi wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional.
• Pelantikan Gibran Rakabuming Belum Bisa Dipastikan, ini Penyebabnya
• Tips Menyegarkan Ruang dengan Tanaman Hias Gantung, Pilih Pot yang Tepat
• BOCORAN Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 3 Feb 2021, Niat Licik Elsa ke Andin, Permintaan Papa Surya ke Al
• Geram dengan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal, Warga Sekernan Hentikan Kapal Penambang
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Masyarakat Bingung Apakah Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Jadi Agunan? Ini Penjelasan Bank,
