Jumat, 15 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Selebritis

Reaksi Gisel Lihat Nobu Mendadak Terkenal Sejak Kasus Video Syur: Masing-masing Punya Reaksi Berbeda

Terkait anggapan Nobu pansos, Gisel hanya bisa bilang bahwa reaksi orang terhadap kasus yang menjeratnya belakangan ini berbeda-beda.

Tayang:
Editor: Tommy Kurniawan
ist
Gisel dan Nobu (MYD) 

 
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu bak mendapatkan durian runtuh justru setelah namanya terseret kasus video syur bersama Gisel.

Follower-nya di Instagram naik drastis, Nobu juga mendapat ajakan kerja sama dalam sebuah video klip lagu berbahasa Jawa.

Itulah sebabnya banyak yang menyebut Nobu pansos alias panjat sosial.

Lalu bagaimana reaksi Gisel sendiri terkait fenomena ini?

Terkait anggapan Nobu pansos, Gisel hanya bisa bilang bahwa reaksi orang terhadap kasus yang menjeratnya belakangan ini berbeda-beda.

Dan menurut Gisel itu adalah hal yang wajar.

Baca juga: Lekuk Tubuh Zaskia Gotik Saat Pegang Stik Golf dan Rok Mini Jadi Sorotan Netizen, Suami: Lumayanlah

Baca juga: Indomie Jadi Makanan Favorit Warga Arab Saudi, Siapa Sangka Sehari Produksi 2 Juta Bungkus Mie

Baca juga: Raffi Ahmad Pecat Dua Asistennya, Merry dan Sensen Sindir 12 Tahun Tak Naik Gaji, Duh Ternyata

Baca juga: Soraya Abdullah Meninggal karena Covid-19, Peggy Melati Sukma: Aku Sempat Kirim Pesan Terakhir Ini

"Masing-masing pribadi punya reaksi berbeda," ujar Gisel di Polda Metro Jaya, Senin (1/2).

"Jadi punya hak masing-masing."

Lebih lanjut, mantan istri Gading Marten itu tak punya hak mengomentari apa yang terjadi pada Michael Yukinobu sekarang.

Gisel mengaku santai saja menghadapi itu.
"Jadi nggak apa-apa sih," tegas Gisel.

Gisel juga mengaku tak menjalin komunikasi dengan Michael Yukinobu usai kasus video syur ini.

Ibu Gempi itu mencoba bersikap sebiasa mungkin.

Kita tahu, baik Michael Yukinobu atau Gisel, ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka video syur sejak 29 Desember 2020.

Gisel sendiri dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Terkait perbuatannya itu, Gisel terancam penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Alih-alih mendekam di penjara usai jadi tersangka, Gisel juga dikenai wajib lapor.

Pengenaan wajib lapor terhadap Gisel merupakan konsekuensi dari kepolisian Polda Metro Jaya karena ia tak ditahan.

Sumber: Suar.id
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved