Penerapan Tilang Elektronik di Kota Jambi, Jika Pelanggar Tak Bayar Denda akan Diblokir

Kasatlantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan tahap uji coba dan sosialisasi penerapan ETLE tersebut.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Aryo Tondang
Satlantas Polresta Jambi Mulai Berlakukan Tilang Elektronik, 18 Kamera Terpasang di 6 Titik Ini 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satlantas Polresta Jambi menjadi, satu diantara Unit Lalulintas yang mulai menerapkan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang menjadi program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.

Kasatlantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan tahap uji coba dan sosialisasi penerapan ETLE tersebut.

Sebanyak 16 kamera yang terpasang di 8 titik di Kota Jambi, akan merekam secara jelas aktifitas setiap pengendara yang telah dipasang dengan kualitas kamera yang canggih.

Baca juga: Promo MCD Hari Ini Ada Menu Receh Rp 18 Ribuan dan Menu Baru Golden Mayo Cheese Steak Burger

Baca juga: Sholawat Hajat Dunia Akhirat - Bila Dibaca 1000  Kali Allah Swt akan Mendatangkan Hajatnya 100

Baca juga: Harga Cabai Merah dan Rawit di Pasar Sengeti Masih Stagnan Rp 40 Ribu - Rp 100 Ribu Per Kilogram

Seluruh kamera tersebut dikontrol langsung dari Ruang Traffic Management Control (TMC), Satlantas Polresta Jambi yang dipantau langsung oleh petugas.

Kamera dengan kemampuan canggih tersebut, secara otomatis akan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Kemudian, hasil rekaman tersebut akan terkoneksi secara langsung ke TMC, kemudian secara otomatis mengirim data kendaraan, mulai dari jenis kendaraan, tipe dan nomor rangka kendaaraan melalui nomor polisi kendaraan tersebut.

Secara detail, ETLE juga akan mengirimkan data pengendara, mulai dari jalan menuju rumah pengendara hingga nomor rumah pengendara.

"Secara otomatis, melalui nomor polisi kendaraan, akan terkoneksi ke operator kita, jadi wajah pengemudi secara jelas akan terlihat, hingga pengemudi roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman," kata Doni, Senin (1/2/2021) pagi.

Setelah data kendaraan dan data pengemudi terekam, operator yang berasa di ruang TMC akan melakukan validasi data dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Operator akan melakukan validasi, benar tidak pelanggaran yang dilakukan, alamatnya dimana, melalui kamera yang berada di lokasi," jelas Doni.

Kata Doni, jika hasil validasi tersebut, pengendara terbukti melakukan pelanggaran, maka secara otomatis pihaknya akan mencetak surat pelanggaran sebanyak dua lembar yang menjelaskan berita acara atau surat konfirmasi elektronik tilang.

Pada lembar kedua, akan disediakan berkas, dengan format nama hingga alamat pembeli, atau tangan berikutnya yang saat ini memegang kendaraan tersebut

"Jadi, ada lembar kedua, kita harapkan yang bersangkutan mengisi data pemilik kendaraan yang baru, mulai dari alamat dan nomor handphone yang valid," jelasnya.

Doni juga menjelaskan, bahwa, batas penyelesaian administrasi pelanggaran di Satlantas Polresta Jambi hanya sampai 7 hari.

Jika lewat dari 7 hari, pelanggar tidak melakukan konfirmasi ke Satlantas atau melalui alamat email yang dicantumkan, maka pihaknya akan berkordinasi langsung dengan pihak Samsat untuk memblokir segala urusan administrasi yang bersangkutan dengan kendaraan yang terbukti melanggar.

Pemilik kendaraan, tidak akan bisa melakukan pengurusan pajak atau balik nama di Samsat, sebelum menyelesaikan administrasi di Satlantas Polresta Jambi.

"kami akan berkordinasi dengan Samsat untuk memblokir segala urusan administrasi. Jadi, pelanggar wajib menyelesaikan dan membayar pelanggaran dulu ke Satlantas baru bisa melakukan perpanjangan di Satlantas," tutup Doni.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved