3 Cara Membayar Denda Tilang Tanpa Secara Online, Via Mobile Banking, ATM dan Website BRI

Berikut cara membayar denda tilang tanpa perlu repot dan mengantri di bank Polisi akan memberikan tilang pada pelanggar lalu lintas yang berkendara

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Samsul Bahri
Ilustrasi ditilang 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara membayar denda tilang tanpa perlu repot dan mengantri di bank

Polisi akan memberikan tilang pada pelanggar lalu lintas yang berkendara di jalanan.

Ada banyak hal yang menjadi alasan pengendara mendapat tilang, seperti tidak melengkapi surat kendaraan bermotor.

Berbagai upaya dan usaha dilakukan oleh pengendara yang terjaring Operasi Zebra Jaya 2019 di Jalan Boulevard BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (5/11/2019).
Berbagai upaya dan usaha dilakukan oleh pengendara yang terjaring Operasi Zebra Jaya 2019 di Jalan Boulevard BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (5/11/2019). ((KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi) )

Sebagai sanksinya, pelanggar lalu lintas diminta membayar denda tilang.

Pelanggar lalu lintas bisa membayar denda tilang secara online.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Utama Amanda Manopo Tak Lagi Follow Billy Syahputra: Kasihan Sama Nih Orang!

Baca juga: Ikatan Cinta 1 Februari 2021 - Nasib Cinta Al dan Andin di Meja Pengadilan, Menunggu Keajaiban

Dengan begitu, pelanggar tidak perlu repot ke pengadilan dan mengikuti jalannya sidang.

Penasaran seperti apa?

Berikut cara membayar tilang secara online

1. Bayar Tilang via Aplikasi Mobile Banking BRI

Metode pertama adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile Banking BRI yang bisa kamu download di Google Play Store atau App Store.

Untuk di Play Store, Nextren memantau kalau aplikasi BRI Mobile bisa didownload dengan menggunakan data internet sebesar 4.1MB.

Berikut tahapan cara yang perlu dilakukan:

1. Download dan install aplikasi BRI Mobile.

2. Buka aplikasi lalu pilihlah menu Mobile Banking BRI pada halaman awal layanan.

3. Kemudian kamu bisa klik "Pembayaran" lalu ketuk opsi "BRIVA".

4. Jika sudah, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang tercatat di surat tilangmu.

5. Kemudian kamu bisa langsung memasukkan jumlah pembayaran yang sesuai dengan nominal denda yang perlu dibayarkan.

6. Jangan lupa untuk mengisi PIN transaksi dan tunggu SMS notifikasi yang akan dikirimkan setelah pembayaran.

7. Simpan tangkapan layar (screenshoot) SMS notifikasi tersebut.

8. Terakhir, tunjukkan notifikasi tersebut langsung ke petugas untuk mengambil kembali surat yang disita.

2. Bayar Tilang via Situs Web BRI

Jika memori HP kamu sudah dirasa tidak cukup untuk menampung aplikasii baru lagi, maka kamu bisa membayar tilang online melalui situs web.

BRI memiliki situs yang bisa digunakan untuk melakukan berbagai layanan bagi nasabahnya.

1. Buka situs melalui aplikasi pencarian di alamat https://ib.bri.co.id/id-bri/Login/html.

2. Kemudian kamu bisa langsung memilih layanan "Pembayaran Tagihan".

3. Setelah itu klik menu "Pembayaran" dan lanjut ke opsi "BRIVA".

4. Jika sudah, kamu diharuskan untuk memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang tertera pada surat tilang.

5. Masukkan password dan mToken, lalu cetak dan simpan bukti pembayaran tersebut yang berbentuk struk pembayaran BRIVA.

6. Tukarkan bukti tersebut dengan surat-suratmu yang ditahan ketika terjaring razia.

Baca juga: Klasemen Liga Inggris Terbaru 1 Februari 2021 Setelah Liverpool vs West Ham, Mu Makin Jauh

Baca juga: Peruntungan Zodiak Senin 1 Februari 2021, Taurus Jangan Berdebat, Cancer Teringat Masa Lalu

3. Bayar Tilang via ATM BRI

Metode terakhir yang bisa Nextren rekomendasikan adalah melalui mesin ATM BRI.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika membayar tilang melalui mesin ATM:

1. Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM dan registrasi menggunakan PIN.

2. Kemudian pilih menu "Transaksi Lain", lalu "Pembayaran".

3. Setelah itu kamu bisa langsung klik "Lainnya" dan segera menuju ke menu "BRIVA".

4. Ketik 15 angka Nomor Pembayaran Tilang, lalu cek detil pembayarannya.

5. Cocokkan antara BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayarannya.

6. Ikuti langkah lanjutan yang ditampilkan oleh mesin ATM.

7. Lalu kamu bisa copy dan simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran denda tilang.

8. Terakhir, kamu bisa langsung menunjukkan struk tersebut ke petugas untuk mengambil kembali surat-surat milikmu.

Nah, seperti itu caranya agar bisa bayar tilang online tanpa perlu datang ke pengadilan.

Dengan metode pembayara ini, selain terhindar dari kontak fisik, kamu juga bisa menghindari adanya tindakan sogok menyogok yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum nakal. (*/faj)

Artikel ini telah tayang di Nextren.com dengan judul "3 Cara Mudah Bayar Tilang Online Tanpa Perlu Repot ke Pengadilan".

https://nextren.grid.id/read/012529250/3-cara-mudah-bayar-tilang-online-tanpa-perlu-repot-ke-pengadilan?page=all

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved