Dua Mobil Rental Tak Dikembalikan, Widya Terancam Dipidana, Ajukan Nota Keberatan Namun Ditolak

Putusan sela itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani pada persidangan yang berlangsung Kamis (28/1/2021) kemarin.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/hendro herlambang
Sidang di Pengadilan Negeri Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Widya dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

Putusan sela itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani pada persidangan yang berlangsung Kamis (28/1/2021) kemarin.

Dalam putusan selanya Majelis Hakim PN Jambi menyatakan menolak nota keberatan penasehat hukum terdakwa seluruhnya.

Baca juga: Sudah Transfer Rp 900 Juta Betapa Kagetnya Kakek Ini Begitu Tahu Wujud Asli Wanita Pujaan Hatinya

Baca juga: Nasib BLT Karyawan Rp 1,2 Juta Tahun Ini, Begini Kata Ida Fauziyah, Tak Ada Dalan APBN 2021?

Baca juga: Rizky Billar Mendadak Posting Foto Pakai Baju Adat dengan Lesty Kejora, Mau Foto Prewedding?

"Menyatakan pemeriksaan perkara pidana Register Nomor 756/Pid.B/2020/PN-Jmb atas nama terdakwa Widya Mawaradi dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi," kata Ketua Majelis yang mengadili perkara dalam persidangan.

Sementara biaya perkara dalam putusan sela majelis hakim dibebankan kepada terdakwa yang akan diperhitungkan bersamaan dengan putusan akhir.

Widya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dua unit mobil. Berawal ketika terdakwa melakukan rental mobil terhadap korban.

Terdakwa hanya membayar uang muka senilai Rp 600 ribu sebagau tanda jadi untuk menyewa mobil dengan tujuan ke Kabupaten Merangin.

Namun higga akhir kontrak, mobil tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolda Jambi.

Akibat perbuatan terdakwa, korban dirugikan hingga 138 juta rupiah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved